Syarat Perpanjangan SIM Keliling – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal wajib yang harus dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor. Namun SIM juga mempunyai masa berlakunya sendiri, yaitu selama 5 tahun. Untuk memudahkan perpanjangan, Anda bisa menggunakan salah satu fasilitas yaitu SIM keliling.
[toc]
Sudah sejak lama SIM keliling beroperasi sebagai solusi untuk mempermudah masyarakat Indonesia dalam mengurusi perpanjangan SIM. Setiap daerah memiliki jadwal SIM Keliling berbeda-beda. Namun biasanya setiap satu minggu sekali.
Syarat Perpanjang SIM Keliling Terbaru
Sebelum mencoba memanfaatkan layanan SIM Keliling, kalian harus memahi dengan benar apa saja syarat perpanjang SIM Keliling. Nah untuk mengetahui apa saja syaratnya, silahkan simak informasi otomotifo.com berikut ini.
1. Tepat Waktu
Masa berlaku SIM tidak sama dengan KTP yang bisa digunakan seumur hidup. Setelah 5 tahun para pengendara kendaraan bermotor wajib untuk melakukan perpanjangan. Jika SIM tersebut hanya dibiarkan dan Anda tidak memenuhi kewajiban, maka akan dimatikan oleh kepolisian.
Alangkah lebih baiknya untuk melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis. Biasanya waktu tenggangnya sama dengan tanggal lahir si pengendara kendaraan bermotor. Apabila sudah lewat dari batas tersebut, maka Anda akan dikenakan denda bahkan diharuskan untuk melakukan tes ulang.
2. Mendatangi Langsung Lokasi SIM Keliling
Untuk melakukan perpanjangan SIM melalui layanan keliling, Anda harus mendatangi langsung lokasi yang telah ditentukan. Biasanya posisi tempat pelayanan tidak akan berubah. Apabila ada perubahan maka akan ada pemberian informasi secara online atau melalui surat kabar.
Pos layanan SIM keliling ini biasanya dilakukan di bus yang diparkirkan di sekitar trotoar yang tidak terlalu dekat dengan badan jalan raya. Lokasi yang dipilih adalah tempat yang strategis dan diketahui oleh banyak orang. Umumnya pelayanan dilakukan di daerah pusat kota.
3. Sesuai Jadwal
Meskipun kini layanan perpanjangan SIM telah dipermudah dengan adanya pos keliling, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah mengikuti jadwal pelayanan. Apabila Anda datang di hari yang salah, maka tidak dapat dilayani.
Jadwal yang dibuat biasanya mengikuti hari kerja, dimana di akhir pekan layanan ini akan tutup. Waktu yang disediakan untuk melakukan perpanjangan SIM di pos keliling adalah hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis sejak pukul 08.00 hingga 11.00 waktu setempat.
4. Datang Sendiri Tidak Diwakilkan
Ketentuan wajib yang harus dilakukan untuk memperpanjang SIM adalah datang sendiri. Anda tidak boleh diwakilkan oleh kerabat. Identitas yang terterta harus sesuai dengan siapa yang berada di pos layanan keliling.
Selain itu, Anda juga perlu datang sendiri karena akan dilakukan sesi foto untuk memperbarui identitas dalam SIM. Proses pembaruan tersebut hanya dapat diusahakan oleh diri sendiri agar tidak dianggap sebagai penipuan.
5. Mengisi Formulir
Hal pertama yang harus dilakukan setelah sampai di pos layanan SIM keliling adalah meminta formulir pengajuan dan mengisinya sesuai dengan prosedur. Pengisian ini merupakan hal wajib untuk mencocokan data diri serta mengetahui apa keperluan Anda.
Pastikan Anda mengisi formulir sesuai dengan kebutuhan, yaitu perpanjangan. Di pos layanan keliling tersebut tidak hanya melayani mereka yang ingin memperpanjang SIMnya, namun juga ada keperluan yang lain. Maka dari itu penting untuk memperhatikan proses pengisian.
6. Mempersiapkan KTP dan Fotokopiannya
KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi saat ingin melakukan perpanjangan SIM. Selain itu, Anda harus memfotokopinya karena berkas tersebut akan dikumpulkan sebagai bukti data diri.
KTP yang dibawa haruslah sesuai atau sama dengan data diri yang dituliskan dalam SIM. Hal tersebut penting untuk menjamin bahwa Anda tidak melakukan pemalsuan identitas. Setelah berkas pertama tersebut siap, berikan langsung pada petugas.
7. Membawa SIM Asli yang Ingin Diperpanjang
Salah satu syarat perpanjangan di pos layanan keliling yang wajib Anda penuhi adalah membawa SIM lama yang telah habis masa berlakunya. Hal tersebut sangatlah penting karena petugas harus mengetahui sudah berapa lama keterlambatannya.
Selain itu, Anda harus memastikan bahwa SIM lama yang dibawa adalah milik sendiri bukan oranglain. Apabila ada kesalahan dalam proses tersebut maka petugas tidak dapat memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar prosedur.
8. Membawa Surat Keterangan Lulus Uji Ketrampilan Simulator
Surat lulus uji ketrampilan simulator merupakan salah satu berkas yang penting dan harus dibawa untuk memenuhi syarat perpanjangan SIM keliling. Dokumen tersebut dibutuhkan untuk menunjukkan bahwa Anda mampu untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Tanpa adanya surat keterangan tersebut pemohon tidak dapat dilayani karena dianggap belum memiliki kemampuan berkendara. Tanda kelulusan uji ketrampilan simulator dijadikan sebagai bukti untuk memenuhi syarat kepemilikan SIM.
9. Membawa Surat Keterangan Sehat
Kondisi jasmani dan rohani merupakan dua hal yang penting dalam berkendara. Apabila Anda tidak dalam kondisi yang sehat dan memilih untuk berkendara maka akan ada resiko besar menunggu. Salah satu akibatnya adalah kecelakaan yang tidak diharapkan.
Untuk mendapatkan surat keterangan sehat, biasanya Anda bisa melakukan pengecekan kesehatan di klinik yang sudah disediiakan. Di sana akan ada pemeriksaan umum dan tes buta warna. Pemohon yang tidak lulus otomatis tidak dapat melakukan perpanjangan SIM.
10. Membayar Biaya Administrasi
Setelah seluruh persyaratan umum dan administrasi telah terpenuhi, hal terakhir yang harus Anda lakukan adalah menyelesaikan pembayaran. Semua proses yang sudah dilakukan perlu dibayar. Uang yang diberikan merupakan pengganti dari layanan dan SIM yang selesai diproses.
Biaya yang perlu dikeluarkan memiliki nominal yang berbeda-beda. Untuk SIM mobil (A) sebesar Rp 80.000, sedangkan SIM motor (C) dikenakan tarif Rp 75.000. Sejumlah uang tersebut dapat Anda bayarkan secara tunai maupun non-tunai yaitu melalui bank.
Selain itu, ada pula biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000. Namun biaya asuransi sifatnya tidak wajib dan biaya kesehatan di setiap daerah berbeda-beda. Jadi lebih baik siapkan uang lebih saat ingin perpanjang sim melalui layanan SIM Keliling.
Itulah syarat perpanjangan SIM keliling yang harus dipenuhi oleh para pengendara kendaraan bermotor. Pastikan Anda tidak mengalami keterlambatan dan memenuhi seluruh ketentuan. Selamat menjaga ketertiban bersama!
Baca Juga Informasi Otomotif Lainnya | |
Tips Berkendara Motor | SIM A Umum |
Harga Vespa Matic Bekas | SIM B2 Umum |
Nah demikianlah informasi seputar syarat perpanjang SIM Keliling. Silahkan kalian memenu semua persyaratan di atas agar bisa melalukan perpanjang SIM secara mudah dan lancar. Sekian informasi otomotifo.com kali ini, semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi.