Lompat ke konten
Home » Uncategorized » Syarat Perpanjang SKCK 2024 : Biaya & Cara Mengurusnya

Syarat Perpanjang SKCK 2024 : Biaya & Cara Mengurusnya

Syarat Perpanjang SKCK Terbaru

Syarat Perpanjang SKCK 2021 – Masa berlaku SKCK adalah selama 6 bulan. Apabila masa berlaku habis dan kita belum mendapatkan pekerjaaan, maka harus segera melakukan perpanjangan. Syaratnya juga tidak berbeda jauh dengan saat pertama kali membuat SKCK.

Prosedur perpanjangan SKCK di kepolisian tak sesulit yang dibayangkan. Kita hanya perlu membawa beberapa persyaratan yang dibutuhkan, kemudian mengikuti setiap langkah yang telah ditentukan. Owh yah, kita harus mengurusnya sendiri dan tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.

[toc]

Jangan harap ada calo dalam membuat ataupun memperpanjang SKCK. Kita harus mengurusnya sendiri di Polsek, Polres, Polda, ataupun Mabes Polri. Tempat pengurusannya harus disesuaikan dengan tujuan pembuat SKCK. Apabila hanya untuk melamar pekerjaan, maka bisa datang ke Polsek atau Polres.

SKCK tak hanya dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, namun juga untuk mengurusi Visa, Paspor, menjadi notaris, hingga naturalisasi kewarganegeraan. Namun rata-rata tujuan membuat SKCK adalah untuk melamar pekerjaan di perusahaan-perusaan besar ataupun untuk mendaftar CPNS & BUMN.

Syarat Perpanjang SKCK

Syarat Perpanjang SKCK TerbaruSayangnya melamar pekerjaan tak semudah membalikan telapak tangan. Sering kali lamaran ditolak hingga berbulan-bulan lamanya. Nah apabila sampai 6 bulan belum mendapatkan pekerjaan, maka masbro harus memperpanjangnya. Lalu apa saja syarat perpanjang SKCK ?

Ada beberapa syarat perpanjang SKCK yang harus terlebih dahulu dipenuhi sebelum masbro datang ke Polsek, Polres, Polda, ataupun Mabes Polri. Syarat yang dibutuhkan tak terlalu sulit, karena hampir sama dengan syarat membuat SKCK.

Syarat perpanjang SKCK di setiap daerah biasanya berbeda-beda. Namun rata-rata hanya membutuhkan beberapa persyaratan sebagai berikut.

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KK)
  3. Membawa fotocopy Akte Kelahiran
  4. Melampirkan SKCK lama yang asli atau fotocopy SKCK lama yang sudah dilegalisir. Namun apabila yang asli sudah hilang dan yang dilegasir sudah tidak ada, masbro tetap bisa melakukan perpanjangan SKCK
  5. Membawa fotocopy kartu identitas lain bagi pemohon yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  6. Membawa fotocopy ijazah terakhir
  7. Membawa fotocopy Paspor bagi pemohon perpanjang SKCK yang ingin keluar negeri
  8. Membawa Pas Foto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan backgroud berwarna merah. Bagi yang menggunakan jilbab harus terlihat mukanya
  9. Proses perpanjangan SKCK tidak boleh diwakilkan (Harus Datang Sendiri)
  10. Harus berpakaian rapi dan sopan serta jangan menggunakan sandal jepit

Tak menutup kemungkinan syarat perpanjangan SKCK di setiap daerah berbeda-beda. Namun ada baiknya membawa semua syarat di atas agar proses perpanajngan SKCK bisa berjalan dengan lancar. Selain itu, jangan lupa mengikuti semua prosedur yang ditetapkan masing-masing instansi penerbitan SKCK.

Cara Perpanjang SKCK

Cara Perpanjang SKCKSetelah mengetahui semua syarat perpanjang SKCK, lalu bagaimana cara mengurusnya? Nah bagi yang belum tahu caranya, silahkan simak di bawah ini.

  1. Kumpulkan terlebih dahulu semua syarat perpanjang SKCK di atas
  2. Kemudian kita tinggal ke Polsek, Polres, Polda, ataupun Mabes Polri sesuai keperluan membuatan SKCK
  3. Setelah sampai di lokasi, kemudian kita tinggal menyerahkan dokumen ke loket perpanjang SKCK
  4. Lalu petugas akan memberikan formulir perpanjang SKCK. Isi formulir tersebut sesuai data yang dimiliki
  5. Jika semua formulir telah terisi, selanjutnya kita tinggal menyerahkannya kembali ke loket perpanjang SKCK
  6. Setelah itu kita tinggal membayar biaya perpanjang SKCK sesuai tarif yang telah ditentukan
  7. Prosedur perpanjang SKCK selanjutnya tinggal menunggu SKCK selesai dicetak, kemudian kita tinggal mengambilnya di bagian pengambilan hasil pembuatan SKCK
  8. Jika SKCK yang diperpanjang sudah jadi, lalu kita tinggal membawanya ke tempat fotocopy agar nantinya bisa dilegalisir.

Biaya Perpanjang SKCK

Biaya Perpanjang SKCKNah setelah mengetahui syarat perpanjang SKCK dan cara mengurusnya, lalu berapakah biaya perpanjang SKCK? Soal biaya tak perlu khawatir, karena biayanya sama saja dengan biaya membuat SKCK yakni sebesar 30 Ribu Rupiah.

Sebelumnya biaya perpanjang SKCK hanya sebesar Rp. 10.000. Namun setelah keluar Peraturan Pemerintah Nomor 60 yang berisi tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Polri, maka biaya perpanjang SKCK naik menjadi sebesar Rp. 30.000.

Biayanya memang tak terlalu mahal, jadi masbro tak perlu khawatir saat ingin membuat ataupun memperpanjang SKCK. Sekarang juga sudah ada layanan SKCK Online yang akan membantu masyarakat dalam mengurusi pembuatan SKCK.

Pemerintah sangat serius dalam mempermudah proses birokasi bagi semua warga Indonesia. Layanan SKCK Online hanyalah salah buktinya, karena masih ada layanan NPWP Online hingga SIM Online.

Baca Juga Informasi Otomotif Lainnya
Penyebab Rem Mobil Bunyi Cara Menghilangkan Baret Mobil
Biaya Service AC Mobil Kelebihan Angin Nitrogen

Note :

  • Syarat perpanjang SKCK di setiap daerah bisa berbeda-beda
  • Biaya perpanjangan SKCK di atas berlaku untuk semua daerah di Indonesia

Bagi yang saat ini belum memiliki SKCK, maka harus terlebih dahulu membuatnya. Adapun caranya silahkan simak informasi berikut “Cara Membuat SKCK“. Nah demikianlah informasi mengenai syarat perpanjang SKCK lengkap dengan biaya dan cara mengurusnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *