Syarat Balik Nama Motor 2020 – Semua hal yang berhubungan dengan birokasi, pasti ada syarat-syaratnya tak terkecuali balik nama kendaraan bermotor. Yah, untuk merubah nama pada STNK dan BPKB kita harus memenuhi semua syarat yang diberikan agar proses balik nama berjalan lancar.
Pada kesempatan kali ini kami membahas mengenai persyaratan balik nama motor yang akan sangat berguna bagi kalian yang baru saja membeli motor bekas. Nah untuk mengetahui apa saja syarat-syaratnya, silahkan simak informasi otomotifo.com berikut ini.
1. Syarat Balik Nama STNK Motor
Saat membeli motor bekas kalian harus meminta bukti tanda terima atau kwitansi penjualan. Kwintansi tersebut harus ditandatangani kedua belah pihak di atas material Rp. 6.000. Hal ini sangat penting, karena salah satu syarat balik nama motor adalah menyeratakan kwintansi penjualan.
Bagi yang sudah terlanjur membeli motor bekas, namun lupa tidak membuat kwitansi pembelian, maka tidak perlu khawatir. Kalian bisa mengambil jalan pintas dengan membuat Kwitansi palsu. Cara ini biasanya dilakukan oleh para calo untuk mempermudah pekerjaannya.
Mungkin kalian bertanya-tanya, apakah perlu KTP pemilik motor sebelumnya saat balik nama? Jawabannya adalah tidak perlu. Kalian hanya cukup menyerahkan bukti jual beli kendaraan bermotor lewat Kwitansi penjualan yang ditandatangani di atas materai.
Masih ada beberapa syarat balik nama motor lainnya. Adapun semua syaratnya silahkan simak dibawah ini.
- KTP asli dan fotocopy pemilik motor baru
- STNK motor yang asli dan fotocopy
- BPKB motor yang asli dan fotocopy
- Kwintasi pembelian sepeda motor yang ditandatangani di atas material Rp. 6000
- Bagi yang ingin balik nama motor dari luar daerah harus cabut berkas terlebih dahulu
- Melakukan cek fisik motor di kantor SAMSAT
- Membayar biaya pajak balik nama motor.
Semua syarat balik nama motor di atas harus dibawa saat datang ke SAMSAT. Yah, tempat pengurusan balik nama STNK motor berada di kantor SAMSAT. Sedangkan untuk balik nama BPKB berada di kantor Polda.
Sebelum mengurusi balik nama BPKB kita harus terlebih dahulu menyelesaikan proses pengurusan penggantian nama STNK. Nah bagi yang penasaran ingin mengetahui caranya, silahkan simak informasi berikut “Cara Balik Nama Motor”
2. Syarat Balik Nama BPKB Motor
Apabila proses balik nama STNK di kantor SAMSAT telah selesai, maka selanjutnya kita tinggal mengurusi balik nama BPKB motor. Syarat yang dibutuhkan hampir sama dengan balik nama BPKB. Untuk lebih jelasnya, silahkan kalian simak di bawah ini.
- Fotocopy STNK terbaru yang telah bali nama
- Fotocopy KTP pemilik motor yang baru
- Fotocopy BPKB dan yang asli
- Fotocopy pengesahan cek fisik motor
- Fotocopy kwitansi pembelian motor
Semua syarat balik nama motor di atas harus kalian bawa saat datang ke Polda. Saat di Polda, kalian harus mendatangi bagian BPKB dan petugas akan memberikan petunjuk mengenai segala prosesnya. Apabila semua syarat di atas lengkap, kami yakin prosesnya akan berjalan lancar.
Setelah mengetahui semua syarat di atas, maka kalian bisa menentukan apakah akan mengurusi balik nama sendiri atau menggunakan jasa calo. Bagi yang tidak punya banyak waktu, mungkin akan memilih jasa calo. Namun biaya yang dikeluarkan akan jauh lebih besar dibandingkan mengurusnya sendiri.
Berbicara soal biaya, kami sarankan untuk membaca artikel mengenai Biaya Balik Nama Motor pada artikel otomotifo.com sebelumnya. Pada artikel tersebut kami sudah menjelaskan secara rinci mengenai besaran pajak yang harus dibayarkan saat balik nama STNK dan BPKB.
Biaya yang dikeluarkan bisa berbeda-beda, karena tergantung jenis dan tipe motor yang balik nama. Semakin mahal harga motornya, maka biayanya semakin besar. Pasalnya kita harus membayar sejumlah pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor yang dihitung sebesar 1.5% dari nilai jual kendaraan.
Nah cukup sekian informasi otomotifo.com kali ini, semoga informasi mengenai persyaratan balik nama motor di atas bermanfaat dan bisa menjadi referensi untuk memudahkan kalian balik nama kendaraan. Jangan lupa simak pula beragam informasi otomotif, hanya di otomotifo.com.