Pemutihan pajak kendaraan di setiap daerah berbeda-beda, tergantung kebijaksanaan masing-masing Provinsi. Biasanya pemutihan dilakukan pada awal tahun atau akhir tahun. Nah bagi kalian yang tinggal di wilayah Jawa Tengah, maka bisa mengikuti program pemutihan pajak yang dilaksanakan mulai tanggal 17 Februari 2020 sampai 17 Juli 2020
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Mungkin sebagian orang belum mengetahui apa maksud dari pemutihan pajak motor ataupun mobil. Oleh karena itulah kami akan menjelaskannya secara singkat. Pemutihan pajak kendaraan adalah program yang dicanangkan Pemerintah Provinsi untuk membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dengan mengikuti pemutihan kendaraan bermotor, maka kita tidak perlu membayar denda telat pajak motor ataupun mobil. Program ini sangat membantu bagi pemilik kendaraan bermotor yang mangkir membayar pajak sehingga nantinya tidak perlu membayar denda yang bisa mencapai jutaan rupiah apabila telah membayar pajak beberapa tahun.
Tujuan utama pemutihah pajak kendaraan bermotor adalah untuk memotivasi masyarakat agar segera membayar pajak kendaraan yang mereka miliki. Seperti yang kita ketahui bersama, setiap tahun pemilik kendaraan bermotor harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang jumlahnya bervariasi, tergantung tipe dan merk kendaraan.
Denda pajak akan semakin berlipat ganda apabila sudah beberapa tahun tidak membayar pajak kendaraan. Apabila dibiarkan saja, maka dendanya akan semakin banyak dan kita bisa kena tilang saat ada razia kendaraan bermotor. Agar hal tersebut tidak terjadi, maka lebih baik mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Bagi kalian yang tertarik mengikuti pemutihan pajak, maka kalian wajib mengikuti semua syarat pemutihan pajak. Namun sebelum itu, kami sarankan untuk terlebih dahulu menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan sehingga tidak kaget saat membayar.
Untuk mengetahui besaran pajak kendaraan, kalian bisa melihatnya pada artikel berikut “Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor“. Setelah mengetahui besaran pajak yang harus dibayar, maka langkah selanjutnya tinggal datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa beberapa syarat pemutihan pajak kendaraan yang bisa kalian simak di bawah ini.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan
Ada beberapa dokumen yang perlu kalian persiapkan saat mengurusi pemutihan pajak motor ataupun mobil. Adapun dokumen-dokumennya adalah sebagai berikut.
- Membawa SNTK asli dan fotokopi )
- Membawa KTP asli dan fotocopy sesuai dengan data yang tertera pada STNK
- Membawa BPKB asli dan fotokopi
- Masukan dokumen ke Map Kuning untuk pajak motor
- Masukan dokumen ke Map Merah untuk pajak mobil
- Membayar besaran pajak sesuai
Seperti yang kalian lihat di atas, syarat pemutihan pajak kendaaran sangatlah mudah. Kita hanya perlu membawa KTP, STNK, dan BPKB. Jangan lupa untuk memfotocopy setiap dokumen tersebut, lalu masukan ke dalam map. Mungkin dibeberapa daerah tidak membutuhkan BPKB, seperti peraturan terbaru dalam membayar pajak kendaraan tahunan yang hanya membutuhkan STNK dan KTP.
Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan
Nah yang jadi pertanyaan sekarang, bagaimana cara mengurus pemutihan pajak kendaraan? Caranya sangat gampang, karena sama saja dengan membayar pajak biasa. Kalian hanya perlu datang ke Samsat terdekat dengan membawa syarat di atas, lalu datang ke bagian pembayaran pajak kendaraan.
Setelah itu petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang kita bawa dan memberitahukan seberapa besar pajak yang harus dibayarkan. Kemudian kita tingga membayar pajak kendaraan di loket pembayaran pajak yang tersedia di masing-masing kantor Samsat.
Selain ke kantor Samsat, kalian juga bisa membayar pajak kendaraan di Samsat Keliling ataupun Samsat Drive Thru. Kami sendiri lebih memilih Samsat Driver Thru karena prosesnya lebih cepat dibandingkan datang ke kantor Samsat yang antriannya sangat panjang.
Jadwal Pemutihan Pajak
Owh yah, perlu kalian ingat bahwa waktu pelaksanaan pemutihan pajak disetiap daerah berbeda-beda, jadi silahkan terlebih dahulu mencari informasi kapan tepatnya pemutihan berlangsung. Untuk wilayah Jawa Tengah sendiri akan berlangsung mulai tanggal 17 Februari 2020 sampai 17 Juli 2020.
Jangan sia-siakan kesempatan mengikuti pemutihan pajak agar kalian tidak perlu membayar denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga Informasi Otomotif Lainnya | |
Biaya Ganti Warna STNK Mobil | Pendaftaran Mudik Gratis |
Cara Mengurus BPKB Hilang | Biaya Ganti Warna STNK Motor |
Yah, cara mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor sama saja dengan membayar pajak biasa. Bedanya kita tidak perlu membayar denda apabila selama ini telat membayar. Nah cukup sekian informasi singkat otomotifo.com kali ini, semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi.