Otomotifo.com – Coba bayangkan berapa pajak mobil Lamborghini pertahunnya!. Sudah pasti pajaknya sangat mahal. Sebab harga satu unit mobil Lamborghini bisa mencapai belasan miliar rupiah, terutama untuk seri-seri terbaru seperti Lamborgihini Urus, Aventador SVJ, dll.
Dengan harga super duper mahal, tentu tidak semua orang bisa membeli supercar asal Italia ini. Terlebih setiap tahun pemilik mobil Lamborghini harus rela membayar pajak tahunan yang nilainnya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Nama Lamborghini memang identik dengan supercar berhaga fantastis. Saat ini Lamborghini menjadi bagian dari Volkswagen AG yang merupakan produsen otomotif dari Jerman. Sudah ada berbagai tipe mobil Lamborghini yang dipasarkan di Indonesia.
Harga setiap tipe berbeda-beda. Semakin mahal harga mobil Lamborghini, maka semakin besar pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Nah bagi yang penasaran ingin mengetahui pajak mobil Lamborghini silahkan simak informasi otomotifo.com di bawah ini.
Berapa Pajak Mobil Lamborghini?
Ada dua jenis pajak yang harus dibayar pemilik mobil. Yang pertama adalah pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dan yang kedua adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Untuk pajak BBN KB hanya berlaku ketika membeli mobil dalam status off the road.
Sedangkan pajak PKB harus dibayarkan setiap tahun mengikuti harga jual kendaraan. Semua pemilik mobil wajib membayarnya. Apabila telat membayar pajak, maka kendaraan tidak bisa digunakan dijalan raya.
Sebenarnya bisa membeli mobil Lamborghini secara off the road tanpa perlu membayar pajak BBN KB dan PKB. Harganya tentu lebih murah, namun mobil yang dibeli tidak bisa dikendarai di jalan raya.
Biasanya mobil berstatus off the road hanya dikhususkan untuk kepentingan kompetisi atau balap. Apabila ingin dipakai sebagai kendaraan harian maka wajib membayar pajak BBN KB dan PKB.
Peraturan pajak kendaran bermotor (PKB) telah tertuan pada Permendagri No. 29 tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pada peraturan tersebut dijelasnya bahwa besaran PKB jumlahnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun setiap tahun karena penyusutan nilai jual.
Nilai jual mobil Lamborghini memang turus turun. Oleh karena itulah pajak mobil Lamborghini bekas akan lebih murah dibanding Lamborghini baru. Sebagai contoh kalian bisa melihat gambar di bawah ini.
Gambar di atas merupakan foto dari STNK Lamborghini Aventador keluaran tahun 2013. Pada foto tersebut terlihat bahwa pajak mobil Lamborghini Aventador adalah sebesar Rp. 194.977.400. Nilainya sangat fantastis dan setara sebuah mobil baru.
Dipasaran, harga Lamborghini Aventador tahun 2013 berkisar antara 5-6.5 Miliar. Dari harga jualnya saja sudah sangat mahal, jadi wajar apabila pajak per tahunnya nyaris 200 Juta Rupiah. Apabila ingin lebih murah kami sarankan untuk membeli Lamborghini Gallardo keluaran 2013 yang harganya sekitar 3 Miliar Rupiah.
Aventador dan Gallardo bisa dikatakan sebagaih mobil Lamborghini terlaris di Indonesia. Kedua supercar tersebut berbeda kelas. Oleh karena harga Lamborghini Aventador jauh lebih mahal. Terlebih untuk Aventador keluaran terbaru yang harganya mencapai belasan miliar rupiah.
Rumus Menghitung Pajak Lamborghini
Setelah mengetahui pajak Lamborghini Aventador bekas, sekarang kita tinggal mencoba menghitung pajak Lamborghini baru. Sebagai contoh kami akan memberikan gambaran mengenai pajak Lamborghini Aventador baru yang harganya mencapai Rp. 19 Miliar.
Untuk menghitung pajak mobil Lamborghini kita harus terlebih dahulu mengetahui rumusnya. Adapun rumus untuk menghitung pajak kendaraan bermotor silahkan simak di bawah ini.
- BBN KB = Harga Kendaraan Off The Road x 10%
- PKB = Harga Kendaraan x 1,5% x 1 (koefisien mobil sedan dari Permendagri)
Pertama untuk pajak BBN KB adalah sebesar Rp. 19 Miliar x 10% = Rp. 1.9 Miliar. Pajak tersebut harus dibayarkan saat membeli mobil Lamborghini baru yang berstatus off the road.
Sedangkan untuk pajak PKB yang harus dibayarkan per tahunnya adalah sebesar Rp. 19 Miliar x 1.5% x 1 (koefisien mobil sedan dari Permendagri) = Rp. 285 Juta.
Dari rumus di atas dapat disimpulkan bahwa setiap tahun pemilik Lamborghini Aventador terbaru harus membayar pajak sebesar Rp. 285 Juta. Selain itu masih ada biya tambahan berupa SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan).
Besaran pajak setiap pemilik mobil Lamborghini juga berbeda-beda. Sebab apabila memiliki kendaraan lebih dari satu, maka akan dikenakan pajak progresif yang lebih besar.
Tidak hanya harga mobilnya saja yang fantastis, namun juga pajak per tahun yang wajib dibayarkan semua pemilik mobil Lamborghini. Belum lagi jika terkena pajak progresif yang otomatis menjadikan beban pajak semakin besar.
Biaya pajak akan terus turun seiring dengan bertambahnya umur mobil dan penurunan nilai jual kendaraan. Silahkan kalian mencoba menghitungnya sendiri sesuai dengan nilai jual kendaraan.
Nah cukup sekian informasi otomotifo.com kali ini. Simak pula artikel sebelumnya mengenai syarat kredit motor Adira Finance dan beragam informasi menarik lainnya.