Denda Pajak Motor 2021 – Ada satu kewajiban yang harus diilakukan semua pemiliki sepeda motor setiap tahunnya, yakni membayar pajak kendaraan bermotor. Tujuan membayar pajak motor adalah untuk mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Nah apabila telat membayarnya, maka masbro membayar denda keterlambatan yang dihitung perbulan. Besaran denda telat bayar pajak motor juga disesuaikan dengan nilai PKB yang tertera pada STNK masing-masing sepeda motor.
Nilai PKB setiap kendaraan juga berbeda-beda, karena disesuaikan dengan kapasitas mesin, harga jual, serta tahun produksinya. Jadi bisa dikatakan, semakin mahal harga motor yang dimiliki, maka semakin besar denda pajak motor yang harus dibayar. Dalam menghitung denda telat bayar pajak motor juga ada rumusnya. Kami yakin banyak orang yang belum mengetahui bagaimana cara menghitung denda pajak motor, sehingga beranggapan bahwa nilai dendanya sudah dipatok oleh pemerintah.
Sebenarnya Pemerintah sudah mengatur berapa persen denda yang harus dibayarkan. Namun untuk menghitungnya tetap harus menggunakan rumus. Dimana nilai dendanya adalah sebesar 25% dari PKB yang kemudian dikalikan dengan beberapa bulan kita telat membayar pajak motor. Itu artinya semakin lama kita menunggak pajak motor, maka denda yang harus dibayarkan semakin besar. Oleh karena itulah kami sarankan untuk membayar pajak motor secara tepat waktu agar tidak perlu membayar denda keterlambatan.
Yah, membayar pajak motor memang suatu kewajiban. Nah bagi masbro yang belum tahu bagaimana cara membayarnya, silahkan terlebih dahulu membaca “Cara Membayar Pajak Motor Online” yang kami sampaikan pada artikel sebelumnya. Selain membayar pajak motor secara online, kita juga bisa datang ke Samsat terdekat ataupun memanfaatkan layanan Samsat Keliling. Namun sebelum itu, mari kita simak terlebih dahulu informasi cara menghitung denda telat pajak motor yang kami rangkum dibawah ini.
Cara Menghitung Denda Pajak Motor 2021
Tak semua orang memiliki kesadaran untuk membayar pajak motor tepat waktu dan lebih memilih menunda membayar pajak dikarenakan faktor finansial ataupun masalah teknis lainnya. Padahal saat ini sudah ada peraturan baru yang menyebutkan bahwa motor yang telat membayar pajak STNK melebihi 2 Tahun maka nomor kendaraanya akan dihapus di bagian regident kendaraan bermotor. Jika hal tersebut terjadi, mau tak mau kita harus melakukan proses registrasi dari awal yang otomatis membutuhkan biaya lebih besar.
Peraturan penghapusan nomor kendaraan apabila tepat membayar pajak motor melebihi 2 tahun telah diatur dalam peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Dimana pada Pasal 110 Ayat (1) huruf b disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang telat diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident kendaraan bermotor atas pertimbangan pejabat Regident kendaraan bermotor. Agar hal tersebut tidak terjadi, maka kita harus membayar pajak motor secara tepat waktu. Namun apabila terlanjur telat membayar pajak, mari kita lihat bagaimana cara menghitung dendanya berikut ini :
Denda yang harus dibayarkan tak hanya denda PKB saja, namun juga denda SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) sebesar Rp. 32.00 Ribu untuk kendaraan roda 2 dan Rp. 100.000 untuk kendaraan roda empat. Kemudian untuk besaran denda PKB sebesar 25% per tahun dari nilai PKB masing-masing kendaraan. Apabila kita masukan kedalam rumus denda telat pajak motor, maka hasilnya sebagai berikut
- Denda Telat Pajak 3 bulan = (PKB x 25% x 3/12) + Denda SWDKLLJ
- Denda Telat Pajak 6 bulan = (PKB x 25% x 6/12) + Denda SWDKLLJ
- Denda Telat Pajak 9 bulan = (PKB x 25% x 9/12) + Denda SWDKLLJ
- Denda Telat Pajak 1 Tahun = (PKB x 25% x 12/12) + Denda SWDKLLJ
- Denda Telat Pajak 2 Tahun = 2 x (PKB x 25% x 12/12) + Denda SWDKLLJ
Sebagai contoh, apabila kita memiliki kendaraan bermotor dengan nilai PKB yang tertera pada STNK sebesar Rp. 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000. Maka denda pajak motor yang harus dibayarkan apabila telat selama 6 bulan dihitung dengan rumus :
(Rp. 232.000 (PKB) x 25% x 6/12) + Rp 32.000 (Denda SWDKLLJ) = Rp 61.000.
Berdasarkan rumus tersebut, dapat diketahui bahwa dendanya sebesar Rp. 61.000. Nah setelah mengetahui dendanya, sekarang kita jumlahkan berapa pajak keseluruhan yang harus dibayarkan.
Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (Denda) = Rp 328.000.
Nah itulah contoh menghitung denda pajak motor telat 6 bulan untuk sepeda motor yang memiliki nilai PKB Rp. 232.000 dan SWDKLLJ Rp. 35.000. Silahkan masbro ubah sendiri dengan nilai PKB, SWDKLLJ, dan lamanya telat membayar pajak sesuai sepeda motor yang masbro miliki. Dapat disimpulkan bahwa semakin lama kita menunggak pajak motor, maka semakin besar dendanya.
Baca Juga Informasi Otomotif Lainnya | |
Penyebab Motor Brebet | Denda Tilang SIM |
Mobil Jadul 2 Pintu | Harga Motor Matic Bekas |
Mengetahui denda pajak motor sebelum melakukan perpanjangan STNK memang sangat penting agar kita tahu berapa uang yang harus dibayarkan. Selain itu, masbro harus mengetahui terlebih dahulu apa saja Syarat Perpanjang STNK agar proses perpanjangan STNK bisa berjalan lancar. Sedangkan untuk prosesnya tergolong sangat cepat dan bisa dilakukan secara online ataupun melalui layanan Samsat dimasing-masing kota. Sekian tips otomotif kali ini, semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi.