Lompat ke konten
Home » Tips Otomotif » Cara Membuat SKCK 2024 Secara Online dan Di Polres

Cara Membuat SKCK 2024 Secara Online dan Di Polres

Biaya Membuat SKCK Terbaru

Cara Membuat SKCK Online 2021 – Mau daftar kerja di perusahaan bonafit sekelas Astra Honda Motor, Yamaha Indonesia Motor Manufacturing atau yang lainnya? Nah salah satu syarat yang wajib dipenuhi adalah memilikiki SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Untuk mendapatkan SKCK kita bisa membuatnya secara langsung di Polsek, Polres, Polda ataupun Mabes Polri. Namun pembuatan SKCK harus disesuaikan dengan kebutuhannya. Semisal SKCK untuk mendaftar menjadi Presiden dan Wakil Presiden harus dibuat di Mabes Polri.

[toc]

Sedangkan SKCK untuk melamar pekerjaaan biasa, maka kita bisa membuatnya di Polsek atau Polres. Saat ini juga sudah ada layanan SKCK Online yang akan mempermudah kita melakukan registrasi pendaftaran SKCK.

Dalam membuat SKCK juga ada biaya dan syarat yang harus dipenuh. Nah untuk mengetahui apa saja syaratnya, silahkan simak informasi berikut “Syarat Membuat SKCK”. Bisa dikatakan syaratnya cukup mudah dan biayanya tak semahal yang kita kira.

Berapa Biaya Membuat SKCK ?

Biaya Membuat SKCK TerbaruUntuk membuat SKCK kita hanya perlu mengeluarkan uang sebesar 30 Ribu Rupiah. Bahkan sebelumnya biaya membuat SKCK hanya 10 Ribu Rupiah, namun sekarang sudah mengalami kenaikan mulai tanggal 8 Januari 2017.

Untungnya biaya pembuatan SKCK tetap terjangkau, sehingga tak memberatkan masyarakat pada umumnya. Syarat yang harus dipenuhi juga sangat mudah, karena hanya perlu membuat fotocopy, KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, dan Pas Foto 4×6.

Cara membuat SKCK juga semakin dipermudah dengan proses birokasi yang diperingkas. Sekarang kita tak perlu lagi meminta surat pengatar dari RT, RW, dan Keluharan. Hadirnya layanan SKCK Online juga menjadi bukti bahwa Pemerintah telah mempermudah proses birokasi.

Bagi yang belum pernah membuat SKCK, pasti akan sedikit kebingungan dalam mengurusnya. Oleh karena itulah pada kesempatan kali ini kami akan membahas mengenai cara membuat SKCK secara offline di Polsek, Polres, dan secara online. Untuk mengetahui caranya silahkan simak di bawah ini.

Cara Membuat SKCK di Polres / Polsek

Cara Membuat SKCKJangan asal membuat SKCK, karena harus disesuaikan dengan tempat penerbitan SKCK dan kebutuhannya. Nah bagi yang ingin membuat SKCK untuk melamar kerja, maka bisa membuatnya di Polda, Polres, dan Polsek. Adapun caranya silahkan simak di bawah ini.

1. Persiapkan Dulu Syarat-Syaratnya

Pada kesempatan kali ini kami hanya akan mengulas mengenai cara membuat SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Pasalnya syarat pembuatan SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA) berbeda, dan pastinya jauh lebih ribet.

Pertama-tama kita harus terlebih dahulu memenuhi semua syarat pembuatan SKCK. Dimana syarat-syaratnya adalah sebagai berikut

  1. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan jangan lupa membawa yang asli
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy Akte Kelahiran atau bisa juga membawa Ijazah terakhir
  4. Apabila belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP, maka bisa membawa fotocopy kartu identitas yang lain, seperti kartu pelajar
  5. Membawa pas foto 4×6 dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 6 lembar.
  6. Pas foto harus berpakaian sopan dan bagi yang menggunakan jilbab harus tampak muka secara utuh

Syarat di atas hanya diperuntukan untuk melamar pekerjaan. Namun apabila ingin kerja diluar negeri, maka harus membawa fotocopy Paspor. Setelah semua syarat di atas terpenuhi, maka selanjutnya kita datang ke instansi terkait yang menerbitkan SKCK, bisa di Polres, Polsek, Polda, ataupun Mabes Polri.

2. Datang Ke Lokasi Penerbitan SKCK

Saat datang ke instansi penerbitan SKCK, jangan lupa berpakaian rapi dan wajib menggunakan celana panjang dan pakaian berkerah. Kami juga menyarankan menggunakan sepatu, sebagai bukti keseriusan kita dalam membuat SKCK.

Biasanya petugas yang mengurusi SKCK akan menyuruh pulang pendaftar yang tidak berpakaian rapi. Tentu masbro tidak ingin mengalami hal tersebut, jadi lebih baik berpakaian rapi saat datang ke Polsek, Polres, Polda maupun Mabes Polri.

Nah setelah sampai dilokasi penerbitan SKCK, maka selanjutnya kita tinggal mengikuti arahan yang diberikan petugas. Biasanya juga sudah sudah terpampang dengan jelas syarat-syarat yang wajib dipenuhi dan jangan lupa menaruh semua berkas di dalam map.

3. Proses Mengurus SKCK

Nah yang menjadi pertanyaan sekarang, bagaimana cara membuat SKCK apabila secara offline? Proses pengurusan SKCK sebenarnya tidaklah ribet. Namun yang paling membuat sebal adalah banyaknya yang mengantri, sehingga proses pembuatannya cukup lama.

  1. Kami sarankan untuk datang sepagi mungkin agar belum terlalu banyak yang mengantri. Adapun hari kerjanya untuk Senin hingga Jumat adalah pukul 08.00-15.000. Sedangkan untuk harus Sabtu juma setengah hari, mulai dari jam delapan sampai jam sebelas.
  2. Setelah datang ke lokasi penerbitan SKCK, langkah pertama yang harus kita lakukan adalah menuju loket pendaftaran pembutan SKCK
  3. Kemudian petugas akan memberikan formulir pendaftaran
  4. Silahkan isi formulir yang diberikan sesuai data diri dan data yang dibutuhkan
  5. Nah bagi yang belum pernah membuat SCK, maka harus terlebih dahulu membuat Rumus Sidik Jari di Polres. Membuatnya juga cukup mudah, karena tinggal datang ke bagian rekam rumus sidik jari, kemudian mengikuti setiap langkah yang diberikan petugas.
  6. Jadi bagi yang membuat SKCK di Polsek, maka harus terlebih dahulu datang ke Polres untuk membuat rumus sidik jari.
  7. Setelah proses pengurusan rumus sidik jari telah beres dan selesai mengisi semua formulir, maka langkah selanjutnya tinggal menyerahkan semua berkas yang dipersiapkan dan membayar biaya pembuatan SKCK sebesar Rp. 30 Ribu
  8. Kemudian kita tinggal menunggu SKCK selesai dicetak
  9. Nah apabila SKCK sudah jadi, langkah selanjutnya tinggal memfotocopy SKCK tersebut untuk di legalisir.
  10. Nantinya SKCK legalisir kita gunakan untuk melamar kerja, dan yang asli disimpan untuk keperluan perpanjangan.

Adapun masa berlaku SKCK adalah selama 6 bulan. Jika masa berlaku telah habis dan belum mendapatkan pekerjaan, maka kita bisa mengajukan perpanjangan. Nah itulah proses pembuatan SKCK secara offline. Lalu bagaimana cara membuat SKCK Online? Untuk mengetahuinya silahkan simak informasi berikut ini.

Cara Membuat SKCK  Online

Cara Membuat SKCK Online

1. Penuhi Dulu Syaratnya

Layanan SKCK online memang sangat membantu untuk mempermudah proses pendaftaran SKCK, sehingga kita tak perlu terlalu lama mengantri. Meskipun begitu, kita tetap harus datang ke lokasi Penerbitan SKCK untuk mengambil SKCK yang asli.

Sebelum itu kita harus harus terlebih dahulu memenuhi persayaratan membuat SKCK Online. Nah untuk mengetahui apa saja syaratnya, silahkan simak dibawah ini.

  1. Scan KTP Asli
  2. Scan Kartu Keluarga Asli
  3. Scan Akta Kelahiran
  4. Pas Foto 4×6 sebanyak 6 lembar dengan background merah
  5. Scan Paspor bagi Warga Negara Indonesia yang ingin bekerja ataupun sekolah di luar negeri

2. Cara Bikin SKCK Online

Setelah semua persyaratan di atas dipersiapkan, lalu bagimana cara membuat SKCK Online? Untuk lebih jelasnya silahkan simak tahap membuat SKCK Online berikut ini.

  1. Pertama, silahkan kunjungi situs skck.polri.go.id.
  2. Setelah masuk ke situs SKCK Online, langkah selanjutnya tinggil klik menu “Form Pendaftaran”
  3. Kemudian kita harus mengisi form Data Pribadi, mulai dari jenis pekerluan pembuatan SKCK, alamat sesuai KTP, dll
  4. Setelah itu tinggal klik tombol “Lanjut” dan akan masuk ke form Hubungan Keluarga. Pada halaman tersebut, kita harus mengisikan nama ayah, nama ibu kandung, pekerjaan, nama saudara kandung, dan alamat domisili. Apabila sudah terisi, tinggl klik tombol “Lanjut”
  5. Cara membuat SKCK Online selanjutnya tinggal mengisi informasi tentang pendidikan, mulai dari nama sekolah, kota, serta tahun kelulusan. Kemudian klik “Lanjut”
  6. Selanjutnya kita tinggal mengisi formulir mengenai Perkara Pidana. Apabila tidak pernah mendekam di Penjara ataupun tindak pidana, maka bisa langsung klim “Lanjut”
  7. Kemudian kita disuruh mengisi formulir Ciri Fisik. Informasi yang harus diisi terdiri dari tingi badan, berat badan, warna kulit, tanda istimewa dan rumus sidik jari. Namun apabila belum memiliki rumus sidik jari, maka dapat dilewat. Apabila sudah terisi semuanya, kemudian klim “Lanjut”
  8. Nah cara membuat SKCK Online selanjutnya adalah tinggal mengupload semua syarat yang sudah kita Scan. Apabila sudah berhasil terupload, maka tinggal klim tombol “Lanjut”
  9. Formulir yang terakhir adalah berisi keterangan alamat email, alamat yang bisa dihubungi + telepon, dan riwayat pekerjaan. Kemudian kita tinggal klik tombol “Proses” untuk menyelesaikan proses pendaftaran SKCK Online
  10. Setelah semua proses di atas selesai dan berhasil, maka akan muncul informasi bahwa berhasil melakukan pendaftaran permohonan SKCK secara online sesual tanggal kita mendaftar. Pada informasi tersebut juga tertera nomor pendaftaran yang nantinya kita bawa ke tempat pengambilan SKCK sesuai tempat yang kita pilih saat pertama kali mendaftar.
  11. Untuk mengambil SKCK yang sudah jadi, kita harus terlebih dahulu membuat rumus sidik jari. Jangan lupa membawa beberapa persayaratan lainnya, seperti fotocopy KTP, Kartu Keluarga,
  12. Akta Kelahiran, dan 6 Lembar Pas Foto 4×6 dengan background merah.
  13. Kemudian kita tinggal mengumpulkan semua berkas beserta rumus sidik jari yang sudah jadi ke petugas terkait.
  14. Lalu kita tinggal melakukan pembayaran SKCK Online di loket pembayaran sebesar Rp. 30 Ribu.
  15. Apabila SKCK sudah jadil, lalu kita fotocopy untuk dilegalisir. Jumlah yang dilegalisir maksimal 5 lembar. Namun bisa saja lebih dari itu, karena tergantung kebijakan dari masing-masing instansi terkait.

Nah itulah cara membuat SKCK Online. Caranya memang tidak berbeda jauh dengan membuat SKCK secara langsung. Yang membedakannya adalah kita tidak perlu lagi mengisi formulir, karena formulir sudah terisi saat kita mendaftar secara online. Alhasil proses pembuatan SKCK Online bisa berlangsung lebih cepat.

Baca Juga Informasi Otomotif Lainnya
Penyebab Rem Mobil Bunyi Cara Menghilangkan Baret Mobil
Biaya Service AC Mobil Cara Membersihkan Busi Mobil

Yah, bisa dikatakan cara membuat SKCK memang tak terlalu sulit. Meskipun begitu, kita tetap harus mengorbankan waktu untuk datang ke Polsek, Polres, Polda, ataupun Mabes Polri. Nah sekian informasi otomotifo.com kali ini, semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *