Lompat ke konten
Home » Tips Otomotif » Cara Bayar Tilang Online (E-Tilang) Terbaru 2024

Cara Bayar Tilang Online (E-Tilang) Terbaru 2024

Pengertian E-Tilang

Cara Bayar Tilang Online – Mematuhi peraturan lalu lintas adalah kewajiban semua pengendara kendaraan bermotor. Apabila melanggar, maka masbro harus siap menerima hukuman berupa pidana kurungan ataupun denda tilang sesuai pasal yang berlaku. Yah, ada baiknya kita jangan sampai melanggar peraturan lalu lintas agar tidak perlu membayar denda tilang. Namun apabila sudah terlanjur, maka mau tak mau kita harus membayar denda tilang sesuai kesalahan yang dilakukan.

[toc]

Pada artikel sebelumnya kami pernah membahas mengenai Denda Tilang untuk masing-masing pelanggaran. Untuk membayar denda tersebut kita bisa menggunakan system E-Tilang atau sering disebut sebagai Tilang Online. System tersebut pertama kali diperkenalkan pada tahun 2016 sebagai solusi untuk mempermudah pelanggar lalu lintas dalam membayar denda tilang. Nah bagi yang belum jelas cara kerja E-Tilang, silahkan simak dibawah ini.

Apa Itu E-Tilang ?

Pengertian E-TilangE-Tilang dapat diartikan sebagai sistem tilang berbasis pengawasan elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). System tersebut menggunakan kamera CCTV yang terpasang pada titik-titik tertentu untuk untuk merekam bukti pelanggaran lalu lintas. Apabila terbukti melanggar, maka pihak Kepolisian akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar lalu lintas yang didapat berdasarkan data di BPKB.

Hadirnya E-Tilang akan memangkas proses birokrasi dan mencegah terjadinya pungutan liar. Pasalnya proses pembayaran tilang dilakukan melalui Bank BRI, sehingga bisa mencegah pungutan liar yang biasanya dilakukan petugas Polisi. Mungkin saat ini masih ada beberapa daerah yang belum menerapkan system tersebut. Namun kedepannya system E-Tilang akan menjadi standar wajib dalam menindak pelanggar lalu lintas.

System E-Tilang tak hanya sebatas pelanggaran lalu lintas yang menggunakan CCTV, namun juga saat ada razia kendaraan bermotor. Yah, sekarang sudah tak ada lagi slip tilang merah, dan sudah digantikan slip biru. Iu artinya proses pembayaran tilang harus dilakukan melalui Bank BRI dengan membayarkan denda maksimal sesuai pelanggaran yang dilakukan. Nah untuk mengetahui berapa dendanya, silahkan simak informasi berikut ini “Denda Tilang Pelanggaran Lalu Lintas“.

Cara Bayar Tilang Online

Cara Bayar Tilang OnlinePengendara roda dua maupun roda empat pasti pernah mengalami sebuah tilang atau razia polisi dan akhirnya kena tilang dan harus membayar denda yang diperlakukan oleh pihak yang polisi lalu lintas.

Razia polisi biasanya dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan kepada pengguna lalu lintas. Razia polisi sendiri bertujuan untuk mengecek pengendara lalu lintas membawa surat-surat berkendara dan mengecek pengendara mematuhi lalu lintas atau tidak.

Di era zaman modern ini jika pengendara terkena tilang polisi tidak perlu bingung karena sudah dimudahkan oleh pihak polisi lalu lintas. Pihak Polisi lalu lintas sekarang sudah berkerja sama dengan pihak bank untuk memudahkan para pengendara membayar pajak tilang tersebut.

Proses pebayaran denda tilang bertujuan untuk menyingkat waktu tanpa harus datang pada sidang tilang dan yang paling utama proses pembayaran tilang ini akan lebih cepat. Jika pengendara membayar denda tilang online atau E-Tilang harus mendapatkan kode BRIVA sebagai nomor rekening virtual account tujuan pembayaran. Setelah pengendara yang kena tilang mendapatka kode BRIVA lalu membayar denda tersebut melalui bank BRI atau ATM BRI.

Berikut merupakan beberapa cara bayar tilang online yang dilakukan secara mudah dan cepat.

1. Melalui Teller BRI.

  1. Mengambil nomor antrian dan isi slip setoran. Bagi kalian bro and sist yang bingung untuk mengisi slip setoran tanyakan saja pada satpam bank tersebut.
  2. Setelah itu kita tinggal memasukan 15 angka nomor pembayaran tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan nominal denda tilang pada slip setoran
  3. Selanjutnya slip setoran yang sudah kita isi ke teller bank BRI
  4. Nantinya pihak teller BRI akan melakukan validasi transaksi
  5. Setelah tervalidasi, lalu simpan slip setoran yang nantinya digunakan sebagai bukti pembayaran yang sah
  6. Kemudian slip setoran diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita saat proses tilang

2. Melalui ATM BRI

  1. Langkan petama adalah memasukan kartu debit BRI dan isikan PIN yang ada miliki
  2. Setelah masuk ke menu utama ATM, lalu pilih menu transaksi lain > pembayaran > lainnya > BRIVA
  3. Pada menu Briva, kemudian masukkan 15 angka  nomor pembayaran tilang
  4. Setelah itu kita akan masuk ke menu konfirmasi. Pastian detail pembayaran sudah sesuai dengan nomor BRIVA dan tertera nama pelanggar serta jumlah pembayaran.
  5. Selanjutnya tinggal mengikuti intruksi sampai proses transaksi bayar tilang online via ATM BRI selesai
  6. Setelah itu mesin ATM akan mengeluarkan Struk yang nantinya kita gunakan sebagai bukti pembayaran tilang online
  7. Ada bainya menfotocopy struk transaksi ATM, dan kemudian struk tersebut diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

3. Melalui Internet Baking BRI

  1. Buka alamat Internet Backing Bri yang berlam (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
  2. Setelah login, kemudian pilih menu pembayaran tagihan > pembayaran > BRIVA
  3. Pada kolom kode bayar, masukan 15 angka nomor pembayaran tilang
  4. Dihalaman konfrimasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti nomor BRIVA, nama pelanggar dan jumlah pembayaran
  5. Masukkan pasword dan mToken
  6. Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
  7. Tunjukan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

4. Melalu Mobile Bank BRI

  1. Login aplikasi BRI Mobile
  2. pilih menu mobile banking BRI > pembayaran > BRIVA
  3. Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan
  5. Masukkan PIN
  6. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
  7. Tunjukan notifikasi SMS tersebut kepada penindak untuk ditukarkan dengan barang yang disita

5. Melalui Mesin EDC BRI

  1. Pilih menu Mini ATM > pembayaran > BRIVA
  2. Swipe kartu debit BRI anda
  3. Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang
  4. Masukkan PIN
  5. Di halaman konfrimasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai nomor BRIVA, nama pelanggar dan jumlah pembayaran
  6. Copy dan simpan struk pembayaran sebagai bukti pembayaran
  7. Tunjukan bukti pembayaran kepada penindak untuk ditukarkan dengan barang yang disit

6. Melalui Bank Selain BRI

Jika anda tidak memiliki rekening BRI dan ingin membayar pada Bank lain bro and sist bisa membayar tilang dengan prosedur di bawah ini:

  1. Masukan kartu debit dan PIN anda
  2. Pilih Menu transaksi lainnya > transfer > Ke Rek Bank lain
  3. Masukkan Kode bank BRI yaitu 002 kemudian ikuti dengan 15 angka nomor pembayaran tilang
  4. Masukkan nominal pembayaran tilang sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan
  5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  6. simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
  7. Tunjukan bukti pembayaran kepada penindak untuk ditukarkan dengan barang yang disita

Cara bayar tilang online sangatlah mudah. Namun prosesnya tidak sampai disitu saja, karena masih ada beberapa proses lagi yang bisa kalian simak mekanismenya pada proses pembayaran tilang online di bawah ini.

Pembayaran Tilang Online

Seperti yang kalian lihat di atas, setelah membayar melalui BRI, kemudian akan dilakukan proses persidangan untuk memutuskan nominal denda tilang. Setelah ditentukan berapa besarannya, kemudian kita akan mendapatkan notifikasi SMS mengenai informasi putusan dan sisa dana titipan dendan tilang yang sebelumnya kita bayar melalui BRI.

Nah apabila ada sisa denda tilang, maka kita bisa mengamblnya di Bank BRI atau ditransfer ke rekening yang kita miliki. Biasanya besaran denda tilang tidak akan sebesar denda maksimal yang kita bayarkan ke BRI, jadi sisanya akan cukup banyak.

Cara Cek E-Tilang

Cara Cek Tilang OnlineBiasanya pengendara lalu lintas yang melanggar dan kena tilang ingin mengetahui berapa denda yang akan dibayarkan, lokasi tilang, dan lain sebagainya juga mudah untuk diketahui loh? kalian cukup membuka situs web eTilangInfo. mari kita bahas bagaiman prosedur membuka situs web tersebut

  1. Kunjungi Situs eTilangInfo
  2. Langkah selajutnya tinggal memasuka nomor blangko atau register kemudian klik tombol Cari
  3. Apabila nomor blangko tilang yang dimasukan sudah benar, maka selanjutnya akan ditampilkan beberapa informasi tentang pelanggar bahkan sampe pasal hingga denda maksimal.

Prosedur yang akan dilakukan oleh polisi lalu lintas kepada pelanggar lalu lintas yaitu dengan cara polisi akan mengirim data server ke BRI, kemudian BRI akan mengirim SMS kepada ponsel pelanggar lalu lintas sesuai dengan nominal yang akan dibayarkan pada bank BRI.

Apabila pelanggar lalu lintas tidak memiliki ponsel dari pihak penilang akan memberikan slip berwarna biru dan lembar tersebut dibayarkan kepada pihak BRI.P

Penerapan E-Tilang ini bertujuan agar tidak terjadinya pungli dan akan mengurangi jumlah pelanggar pada yang akan hadir pada sidang Pengadilan Negeri. Keunggulan proses pembayaran online ini dapat dibayarkan di daerah mana saja.  Hal tersebut juga memudahkan apabila pelanggar kena razia bukan di daerah tempat tinggal pelanggar dapat membayar denda tilang tersebut di daerah tempat tinggal sendiri tanpa harus balik ke asal mula kena tilang lalu lintas.

Setelah mengetahui beberapa informasi tentang bagaimana membayar denda tilang dan bagaimana cara mengecek pembayaran tilang online. Sekarang waktunya otomotifo.com memberikan informasi 5 warna surat tilang yang berbeda yang diberikan kepada pelanggar lalu lintas.

  1. Warna hijau pada surat tilang ditandakan dengan untuk arsif keadilan atau pengadilan
  2. Warna putih digunakan untuk arsip kejaksaan
  3. Warna kuning digunakan pada arsip kepolisian
  4. Warna merah digunakan kepada pelanggar yang ingin mengikuti sidang di Pengadilan Negeri
  5. Warna biru digunakan kepada pelanggar yang akan membayar denda tilang pada bank atau secara onlin

Ketika seorang pelanggar mendapatkan surat tilang berwarna biru tidak lagi pelanggar harus mengikuti sidang tilang, cukup dengan membayar di bank BRI sesuai dengan tata cara membayar online yang sudah dijelaskan di atas. Pelanggar lalu lintas ketika membayar denda tilang melalui online akan dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Seorang pelanggar lalu lintas yang mendapatkan surat tilang berwarna merah tidak akan dikenai denda sesuai dengan Undng-Undang No 22 Tahun 2009, tetapi pelanggar akan dikenakan denda sesuai dengan sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri daerah yang terkena tilang oleh anda broooo.

Dengan adanya warna surat tilang, pelanggar yang terkena razia polisi sebaiknya memilih surat warna tilang merah atau biru. Sehingga pelanggar lalu lintas dapat membayar denda tilang sesuai yang diharapkan oleh pelanggar lalu lintas.

Baca Juga Informasi Otomotif Lainnya
Harga Shock Showa Cara Mutasi Motor Antar Provinsi 
Cara Mengurus STNK Hilang  Cara Cek Plat Nomor Motor 

Sebagai warnanegara yang baik sebaiknya mulai sekarang dan yang akan datang mulailah melaksanakan tata tertib lalu lintas dan membawa surat-surat tilang demi keamanan serta tidak terkena tilang dan harus membayar denda tersebut. Semakin sering anda tidak mematuhi peraturan berkendara semakin banyak pula denda yang harus anda bayarkan, sayang sekali kan harus mengeluarkan uang berkali-kali hanya untuk membayar denda tilang. Sekian info yang dapat kami jelaskan kepada anda semua bro and sist semoga bermanfaat dan mulailah hidup MENAATI PERATURAN!!!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *