Lompat ke konten
Home » SIM » Biaya Membuat SIM A Resmi dan Nembak Terbaru 2024

Biaya Membuat SIM A Resmi dan Nembak Terbaru 2024

Biaya Membuat SIM A

Biaya Membuat SIM A 2021 – Pembuatan SIM atau Surat Izin Mengemudi ini, selain harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, namun juga terdapat tarif untuk memenuhinya. Salah satunya adalah biaya untuk pembuatan SIM A ini harus Anda ketahui apabila ingin mendaftar.

Bagi Anda apabila memasuki kriteria yang telah dibolehkan mengendarai sebuah kendaraan bermotor serta sering menggunakannya, maka wajib memiliki SIM A ini. Sebab, tanpa kartu izin tersebut pihak kepolisian berhak menilang dengan memberikan denda ataupun menuju sidang.

[toc]

Maka dari itu, sebagai warga negara yang baik dan taat peraturan, salah satu caranya dapat Anda lakukan dengan mengurus SIM jika sudah waktunya. Jenis SIM A ini akan berlaku bagi kendaraan bermotor atau roda dua baik umum maupun perorangan.

Syarat minimalnya pun adalah berusia 17 tahu dan telah memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk. Serta demi untuk menjaga keamaan berlalu lintas dan menguji ketrampilan Anda apakah sudah layak atau belum, maka wajib memiliki surat izin ini.

Untuk mengurus SIM A ini baik peroangan maupun umum terdapat syarat yang telah ditetapkan berdasarkan pasal 83 UU No. 22 tahun 2009. Dimana Anda harus berusia minimal 17 tahun dan telah memiliki KTP.

Selain itu terdapat syarat administratif, dimana Anda akan diminta untuk melengkapi formulir, resume sidik jari serta surat-surat keterangan sehat jasmani maupun rohani dari dokter. Maka, dengan begitu sudah boleh mengajukan permohonan untuk memiliki SIM A.

Setelah mendaftar Anda akan diminta untuk mengikuti serangkaian tes berupa teori, praktik dan ketrampilan untuk menguji seberapa lihainya pengemudi melalui track-track yang mungkin ada di jalanan.

Biaya Membuat SIM A

Biaya Membuat SIM ABerdasarkan PP No. 60 tahun 2016 tentang biaya membuat SIM A ini telah diatur oleh perundang-undangan. Tarifnya tergolong terjangkau bagi semua elemen masyarakat, sehingga Anda tak perlu khawatir mengenai biaya yang harus ditanggung.

Seperti yang telah dibahas bahwa penggunaan SIM A ini diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda 2 dan mobil pribadi maupun umum. Kapasitas kendaraan pun tergantung jenisnya, apabila surat izin perorangan maka tak boleh lebih dari 3.500 kg, sedang umum boleh melebihi 3.500 kg.

Untuk biaya pembuatan SIM A ini sama, yakni Rp 120.000,- rupiah saja. Sehingga bisa dikatakan cukup murah dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Meskipun begitu ada saja orang-orang yang enggan mendaftar dengan alasan tertentu.

Biaya Perpanjangan SIM A

Berdasarkan peraturan yang berlaku bahwa dalam memperpanjang SIM A maupun jenis lainnya ini harus ketika masa berlakunya masih aktif. Sebab, apabila telah habis waktunya meskipun hanya terlewat satu hari, maka SIM tak lagi dapat diperpanjang.

Oleh karena itu, sebelum masa berlaku habis Anda harus segera memperpanjangnya. Syaratnya pun cukup mudah, yakni hanya dengan membawa KTP, SIM asli, surat keterangan sehat serta keperluan asministrasi lainnya.

SIM atau Surat Izin Mengemudi umumnya berlaku selama 5 tahun, setelah itu maka Anda perlu memperpanjangnya lagi. Namun, seringkali hal ini menjadi momok untuk sebagian orang hingga akhirnya malas melakukannya.

Alasan berbagai macam yang dilontarkan lantaran ribet, antri dan sejenisnya. Namun, beruntung untuk sekarang, sebab semua itu sudah dapat dilakukan secara online yang dapat Anda ketahui informasinya melalui laman resmi kepolisian.

Untuk biaya perpanjangannya sendiri ini pun sangat terjangkau, sehingga bagi Anda yang baru pertama kali melakukan pembaruan tak perlu khawatir. Tarif yang dikenakan untuk jenis SIM A perorangan maupun umum adalah Rp 80.000,- rupiah saja.

Biaya Pembuatan SIM A Nembak (Calo)

Biaya Pembuatan SIM A NembakSaat ini begitu marak pembuatan SIM menggunakan jasa calo. Padahal biaya yang akan dikeluarkan justru lebih mahal bisa 5 sampai 6 kali lipatnya. Selain itu, hal ini jelas-jelas telah melanggar peraturan yang ada.

Bayak alasan masyarakat hingga nekat menggunakan jasa ini, di antaranya adalah pengurusan yang ribet serta tak dapat lolos tes hingga harus mengulang beberapa kali. Padahal hal tersebut dapat menguji ketrampilan seseorang ketika berada di jalan.

Hanya saja, masyarakat sekarang kurang sadar akan hal itu. Dengan alasan tes yang sulit hingga harus gagal berkali-kali dan menghabiskan waktu lantas mengambil jalan pintas dengan menggunakan calo. Maka, tak heran apabila saat ini banyak pula terjadi kecelakaan.

Oleh karena itu, dimulai dari sendiri dan menyadarkan orang sekitar untuk berhenti menggunakan jasa calo. Hal ini bukan berarti menghambat rejeki si calo dengan tidak menggunakan jasanya lagi, namun lebih ke menaati peraturan dan menghindari hal-hal tak diinginkan.

Tentu membuat SIM termasuk jenis SIM A dengan menggunakan jasa calo dan tes sendiri sangat berbeda. Dimana Anda tak akan memiliki pengalaman melatih ketrampilan berkendara dengan jalur yang sulit, selain itu hal ini juga sama saja dengan pungli atau pungutan liar.

Kemudian dari segi biaya juga jauh berbeda, dimana ketika menggunakan cara resmi atau mengajukan sendiri Anda cukup membayar Rp 120.000,- saja. Namun, berbeda apabila menggunakan jasa calo, karena biaya membuat SIM A melalui calo bisa dikenakan tarif mencapai Rp 500.000,- sampai Rp 700.000,-.

Perbedaan yang sangat jauh bahkan bisa lebih mencapai 5 sampai 7 kali lipatnya inilah juga membuat sebagian orang berpikir ulang untuk menggunakan jasanya. Meskipun memang dipermudah, dimana Anda tak perlu tes dan pasti dapat SIM-nya.

Baca Juga Informasi Otomotif Lainnya
Cara Jual Motor Bekas Syarat Gadai BPKB Mobil
Syarat Pengajuan Kredit Mobil Cara Jual Mobil Bekas

Itulah informasi terkait biaya membuat SIM A baik resmi maupun calo, serta cara memperpanjangnya. Namun, sebaiknya menghindari membuat surat izin mengemudi ini menggunakan jasa calo atau istilah pasarannya adalah nembak karena biayanya lebih mahal dibanding biaya membuat SIM A resmi yang hanya sebesar 120 Ribu Rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *