Biaya Ganti Warna STNK Motor – Merubah warna kendaraan baik itu mobil ataupun motor harus diikuti dengan perubahan warna pada STNK. Apabila warna di STNK tidak dirumah, maka polisi berhak melakukan tindakan tilang. Tentu kalian tidak ingin membayar uang ratusan ribu rupiah hanya untuk membayar tilang. Oleh karena itulah kami sarankan untuk mengurusi ganti warna STNK.
Mengganti warna STNK motor tidaklah gratis. Soal biaya tak perlu khawatir, karena biaya ganti warna STNK tergolong terjangkau. Prosesnya juga sangat mudah, jadi jangan menunggu sampai ditilang karena warna di STNK berbeda dengan warna kendaraan bermotor.
Berapa Denda Warna Motor Tidak Sesuai STNK?
Seperti yang kami sampaikan di atas, warna motor yang tidak sesuai STNK akan kena denda tilang. Adapun denda maksimal yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 250.000 atau kurungan selama satu bulan. Denda tersebut merupakan denda maksimal, jadi bisa saja lebih murah saat diputuskan melalui sidang.
Besaran denda tilang motor sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan tersebut juga mengatur denda tilang untuk pelanggaran lainnya, dan untuk lebih jelasnya silahkan simak informasi berikut “Daftar Denda Tilang”
Hati pasti tidak tenang saat mengendarai motor beda warna, karena sewaktu-waktu bisa kena tilang saat menjumpai razia kendaraan bermotor. Oleh karena itulah kami sarankan untuk mengurusi pengganti warna motor di kantor Samsat terdekat.
Syarat Ganti Warna STNK Motor
Kalian pasti penasaran ingin mengetahui apa saja syarat ganti warna STNK motor. Persyaratan yang dibutuhkan sangatlah mudah, karena hanya perlu membawa beberapa dukumen sebagai berikut.
- STNK motor yang asli
- BPKB motor yang asli
- KTP yang masih berlaku
- Surat kuasa di atas materai apabila diwakilkan
Hanya ada tiga syarat utama untuk ganti warna motor, yakni STNK, BPKB, dan KTP. Ketiga syarat tersebut harus kita bawa saat mengurusi penggantian warna STNK di Kantor Samsat terdekat. Owh yah, pastikan pula nama yang tertera pada STNK dan BPKB merupakan nama pemilik kendaraan yang asli, sesuai KTP.
Cara dan Biaya Ganti Warna STNK Motor
Proses penggantian warna kendaraan bermotor harus dilakukan di Kantor Samsat. Caranya yang sangat mudah dan prosesnya tergolong sangat cepat. Kalian cukup bertanya ke petugas Samsat dan mengatakan mau mengubah warna cat kendaraan.
Nantinya petugas akan membantu kita mengurusi penggantian warna. Nah yang jadi pertanyaan sekarang, berapakah biaya ganti warna STNK motor? Soal biaya tidak perlu khawatir, karena kita hanya perlu membayar PNBP STNK.
Adapu biaya PNPB STNK motor sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak (PP 60/2016) adalah sebesar Rp. 100.000.
Kita hanya pelu membayar PNBP STNK saja, dan tidak akan dikenakan biaya lainnya. Itu artinya biaya ganti warna STNK motor sangatlah murah. Coba kalian bandingkan dengan biaya pengecetan motor yang bisa mencapai jutaan rupiah, tentu selisihnya akan sangat banyak.
Biaya Ganti Warna BPKB Motor
Owh yah, selain merubah warna di STNK kita juga harus merubah warna di BPKB. Hal ini sangat penting agar nantinya warna di STNK dan BPKB sama, sehingga tidak mengurangi nilai jual kendaraan saat ingin dijual. Biaya yang dikeluarkan juga cukup terjangkau, karena hanya perlu membayar BNPB BPKB sebesar Rp. 225.000.
Baca Juga Informasi Otomotif Lainnya | |
Syarat Balik Nama Motor | Cara Balik Nama Motor |
Biaya Balik Nama Motor | Cara Membuat Sim Internasional |
Yah, hanya dengan 335 Ribu Rupiah kita sudah bisa ganti warna STNK dan BPKB motor. Dengan biaya ganti warna motor yang sangat terjangkau, tentu tidak ada salahnya kita langsung mengurusi penggantian nama motor di kantor Samsung terdekat. Sekian informasi otomotifo.com kali ini, semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi.