Jenis-Jenis SIM – Sebagai seorang warga negara yang baik, sudah sepatutnya untuk menaati setiap peraturan di negeri ini. Termasuk soal mengemudi dimana Polri membuat semua hukum tersebut. Salah satunya, adalah mengenali jenis-jenis SIM sebelum memilikinya.
Kegunaan SIM
Mungkin setiap orang di Indonesia sudah mengetahui dengan jelas apa fungsi dari SIM. Bahkan, hal tersebut telah dipelajari sejak TK. Nyatanya, masih saja banyak masyarakat bandel karena punya lisensi tersebut sebelum umur yang ditentukan.
Awamnya, SIM digunakan sebagai bukti bahwa warga tersebut sudah sah dimata hukum untuk mengendarai kendaraan bermotor. Hal itu juga disahkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 86 ayat (1).
Selain itu, SIM juga digunakan alat bantu penyidikan, penyelidikan, dan identifikasi forensik apabila terjadi kecelakaan di jalan atau kasus-kasus tertentu yang melibatkan kendaraan bermotor. Dengan tercantumnya data pemilik dalam lisensi, tentu akan mempermudah polisi saat memecahkan kasus.
Tentu, SIM tidak dikeluarkan dalam satu jenis saja. Negara lain pun mengeluarkan beragam lisensi mengemudi yang diurus kepolisian setempat untuk menandai bahwa warga mereka legal saat membawa kendaraan tersebut ke jalanan.
Sama halnya seperti yang telah diatur di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 77 ayat (2), SIM di Indonesia memiliki dua kategori utama. Dengan beberapa jenis lanjutan didalamnya, sesuai kendaraan pemilik lisensi.
Jelasnya, jenis kendaraan di Indonesia terdiri dari dua kategori, yaitu milik pribadi atau perseorangan seperti mobil maupun motor hasil beli secara legal, serta punya pemerintah. Contohnya bus, busway, angkot, dan angkutan umum lain.
Fungsi dan Jenis-Jenis Sim di Indonesia
Jenis SIM Perseorang
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, kali ini akan dijelaskan selengkap mungkin mengenai SIM Perseorang beserta ketentuan kepemilikan serta jenis kendaraannya. Semua telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 80.
1. SIM A
Bagi Anda yang memiliki mobil pribadi jenis apapun, maka harus mengantongi lisensi ini agar dianggap legal. SIM A dikhususkan bagi setiap warga negara yang mengemudikan kendaraan penumpang dan barang perseorangan.
Berat untuk mobil tersebut tidak boleh lebih dari 3.500kg termasuk isi di dalamnya. Sedangkan, umur pemohon SIM A sekurang-kurangnya 17 tahun dan telah lulus ujian tertulis serta praktek. Bisa secara manual maupun melalui simulator.
2. SIM B1
Beranjak ke lisensi selanjutnya, yaitu SIM B. Sedikit berbeda dengan sebelumnya, Ia dibagi menjadi dua bagian. B1 dikhususkan untuk setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang serta barang pribadi.
Hanya saja, kalau SIM A tidak diperbolehkan memiliki berat lebih dari 3.500kg, maka B1 memperbolehkannya. Sementara, untuk usia minimal pemohon setidaknya telah menginjak 20 tahun.
3. SIM B2
Berbeda dengan saudaranya, SIM B2 digunakan bagi Anda yang mampu mengemudikan alat berat, kendaraan penarik seperti truk gandeng, trailer, dan lainnya, serta kereta tempelan atau gandengan bukan milik pemerintah.
Massa kendaraan, setidaknya Anda dan kendaraan yang dibawa tersebut memiliki muatan lebih dari 1.000kg untuk kereta tempelan, dan kurang bagi jenis lainnya. Syarat minimal umur pemohon sendiri sekurang-kurangnya telah 21 tahun.
4. SIM C
Bagi masyarakat, mungkin jenis lisensi ini yang paling umum dimiliki orang-orang mengingat kendaraan roda dua di Indonesia marak sekali. Jadi, SIM C memang dikhususkan untuk pengemudi sepeda motor saja.
Tidak ada berat minimalnya, tapi peraturan khusus sebagai pengemudi sepeda motor adalah setidaknya dinaiki 2 penumpang saja. Sementara itu, pemohon lisensi ini sekurang-kurangnya telah berumur 17 tahun. Jadi, harap segera membuatnya terutama bagi murid SMA.
5. SIM C1
Berbeda dengan SIM C biasa, SIM C1 dikhususkan untuk pengendara sepeda motor yag mengendarai motor bermesin 250cc hingga 500cc. Namun untuk saat ini SIM C1 belum berlaku sepenuhnya. Jadi bagi kalian yang memiliki moge masih bisa menggunakan SIM C biasa.
6. SIM C2
Jenis SIM selanjutnya adalah SIM C2 akan menjadi standar wajib bagi para pengendara moge dengan mesin di atas 500cc. Sama halnya dengan SIM C1, golongan SIM C2 belum berlaku hingga saat ini. Padahal tarifnya pembuatannya sudah ada.
7. SIM D
Sama seperti di negara lain, Indonesia juga sangat memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh penyandang disabilitas dalam hal apapun itu. Termasuk soal pembuatan SIM yang kerap kali masih ditentang banyak pihak.
Para penyandang disabilitas, berhak membawa kendaraan bermotor yang mahir ia kemudikan dan telah lulus uji teori serta praktek sebelumnya. Sekiranya pemohon SIM D ini juga memiliki umur minimal 17 tahun.
Jenis SIM Umum
Selain SIM Perseorangan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 82 mencantumkan peraturan mengenai lisensi pengemudi kendaraan umum. Jenis SIM umum tidak terlalu beda, termasuk pada ketentuan umur serta kendaraannya, seperti ini.
1. SIM A Umum
Dalam jenis-jenis SIM kali ini, serinya mungkin tidak sebanyak kategori perseorang. Untu lisensi A sendiri diperuntukkan bagi Anda yang mengemudikan kendaraan bermotor untuk orang dan barang milik umum.
Beratnya sendiri masih sama seperti SIM A Perseorangan, yaitu tidak boleh lebih dari 3.500kg termasuk pengemudi serta isinya. Untuk minimal usia pemohon sendiri, Polri menetapkan sekurang-kurangnya 17 tahun.
2. SIM B1 Umum
Sedangkan untuk SIM B juga mirip jenis Perseorangan, yaitu dipisahkan lagi menjadi dua kategori. Pertama, B1 diperuntukkan bagi warga yang secara legal bisa mengemudikan mobil pengangkut barang dan orang milik umum.
Sementara itu, jumlah beratnya juga masih sama dengan jenis Perseorangan. Kendaraan serta isinya boleh berbobot lebih dari 3.500kg. Untuk pemohon yang ingin memiliki SIM B1 Umum sekurang-kurangnya harus berumur 22 tahun.
3. SIM B2 Umum
Jenis kedua dari seri SIM B adalah B2. Ketentuannya pun masih mirip dengan jenis Perseorangan, yaitu diperuntukkan bagi pengemudi yang secara legal mengemudikan alat berat, kendaraan penaik, kereta tempelan atau gandengan milik umum.
Ketentuan beratnya pun masih sama. Anda dan kendaraan penarik tersebut berbobot sekurangnya 1.000kg untuk alat berat, serta kurang dari itu bagi jenis lainnya. Minimal umur pemohon SIM B2 ini sekurang-kurangnya 23 tahun.
4. SIM Internasional
Bagi Anda yang ingin bepergian ke luar negeri tapi malas menjelajahi tempat-tempat familiar, tentunya perlu menyewa mobil atau motor agar bisa bepergian kemanapun. Tentunya, tidak bisa langsung pinjam begitu saja. Pihak penyewa pasti menanyakan SIM Internasional.
Ya, sebagai WNI Anda juga difasilitasi negara untuk memiliki SIM Internasional di setiap wilayah yang telah bekerjasama dengan Indonesia. Jenisnya pun hampir sama dengan lisensi nasional. Bahkan, tidak perlu tes teori maupun praktek lagi kalau mau memilikinya.
SIM Internasional muncul karena adanya Konvensi Internasional bertajuk Vienna Convention on Road Traffic di Wina, Austria tahun 1968 atas kesepakatan PBB. Hal tersebut merupakan penyempurna peraturan berkendara Internasional sebelumnya yang diadakan Swiss serta Prancis.
Minimal Umur Pemohon SIM Internasional
Sama halnya dengan jenis SIM Nasional lainnya, membuat lisensi mengemudi Internasional jelas memiliki ketentuan minimal umur pemohon. Sampai saat ini, hal tersebut masih sama dengan kategori sebelumnya. Jadi, tidak perlu bingung lagi.
Serta, SIM yang sebelumnya Anda miliki bisa langsung di mutasi lalu dibentuk menjadi lisensi Internasional tersebut. Itulah mengapa para pemohon tidak perlu melakukan tes teori maupun praktek lagi.
Sudah sepatutnya sebagai seorang WNI yang baik, Anda harus mengetahui jenis-jenis SIM sejak dini. Serta, minimal membuat lisensi kategori C atau A yang umum digunakan warga agar lebih nyaman dan aman saat berkendara.
Baca Juga Informasi Otomotif Lainnya | |
Harga Oli Samping Motul | Cara Membuat Sim Internasional |
Cara Membuat SIM A | Cara Membuat SIM Online |
Nah demikianlah informasi otomotifo.com mengenai jenis jenis SIM di Indonesia lengkap dengan fungsi dan kegunaannya. Silahkan kalian membuat SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dimiliki.