Cara Mengurus BPKB Hilang 2020 – Kepemilikan kendaraan bermotor ditandai dengan adanya BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Namun sering kali BPKB hilang karena berbagai macam alasan, seperti lupa menyimpan ataupun dicuri orang. Nah apabila hilang, maka kita harus segera mengurusnya. Lalu bagaimana caranya?
Untuk mengurus BPKB motor ataupun mobil yang hilang sebenarnya cukup mudah. Akan tetapi kita harus mengikuti setiap prosedur yang berlaku agar bisa dibuatkan BPKB baru untuk menggantikan BPKB yang hilang entang kemana. Nah untuk mengetahui prosedur dan caranya, silahkan simak di bawah ini.
Syarat dan Cara Mengurus BPKB Hilang
Syarat Mengurus BPKB Hilang
Sebelum membahas lebih jauh mengenai cara mengurus BPKB hilang, kalian harus terlebih dahulu memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan. Adapun syarat-syaratnya silahkan simak di bawah ini.
1. Membuat Surat Keterangan Kehilangan
Hal pertama yang perlu kalian lakukan untuk mengurusi BPKB yang hilang adalah meminta surat keterangan kehilangan BPKB dari kantor Polisi terdekat. Tanpa adanya itu, maka kita tidak bisa mengurus BPKB yang hilang. Pasalnya surat tersebut menjadi bukti utama bahwa kita kehilangan BPKB.
Nantinya pihak kepolisian akan menanyakan penyebab dan kronologi yang menyebabkan BPKB hilang. Kalian jawab apa adanya saja, sesuai kondisi yang terjadi. Selain itu, jangan lupa membawa beberapa dokumen penguat seperti fotocopy KTP, STNK dan BPKB untuk memperkuat dokumen kehilangan.
2. Mengurus surat keterangan dari bank
Langkah selanjutnya adalah mengurus surat keterangan dari Bank. Mungkin kalian bertanya-tanya, kenapa harus membuat surat tersebut? Jawabannya adalah sebagai bukti bahwa BPKB benar-benar hilang dan tidak dalam kondisi sedang menjadi jaminan hutang di Bank.
Surat keterangan dari Bank harus dibuat dari dua bank yang berbeda. Lalu surat tersebut harus ditandatangani di atas materai agar kuat secara hukum. Tanpa adanya surat tersebut, maka pihak kepolisian bisa curiga dan mengira BPKB sedang menjadi jaminan di Bank, jadi kalian harus membuatnya.
3. Bukti Penyiaran di Media
Yah, cara mengurus BPKB yang hilang memang cukup ribet. Kita harus membuat banyak dokumen yang menguatkan bukti kehilangan BPBK. Selain surat kehilangan dari pihak ke Polisian dan surat keterangan dari Bank, kita juga harus menyiarkan berita kehilangan di dua media massa berbeda.
Tujuannya adalah untuk mengurangi kemungkinan BPKB yang hilang digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk berhutung di Bank ataupun tindak kejahatan lainnya. Kemudian bukti iklan media massa tersebut harus kita bawa saat mengurus BPKB yang hilang di Kantor Samsat
4. Mengurus BPKB Yang Hilang di SAMSAT
Tempat pengurusan BPKB yang hilang adalah di SAMSAT. Sebelum datang ke kantor SAMSAT terdekat, kalian harus terlebih dahulu memenuhi semua syarat pengurus BPKB yang hilang di atas. Selain itu, masih ada beberapa syarat lainnya yang harus kalian persiapkan. Adapun syaratnya silahkan simak di bawah ini.
- Surat pernyataan dari pemilik kendaraan bermotor yang menyatakan bahwa BPKB kendaraan telah hilang. Surat tersebut juga harus ditandatangani di atas materai.
- Menyertakan bukti identitas diri (KTP)
- Bagi yang tidak mengurus BPKB hilang sendiri bisa menyertakan surat kuasa yang ditandatangani di atas materia
Sedangkan untuk badan hukum harus menyertakan salinan akta pendirian, keterangan domisili dan surat kuasa bermaterai yang sudah ditandatangain oleh pimpinan dan cap badan - hukum.
- Sedangkan bagi instansi pemerintah harus menyertakan suarat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang dilegalisir
- Menyertakan Fotocopy BPKB lama yang hilang. Apabila tidak ada, kalian harus mengingat nomor BPKB
- Menyertakan STNK asli dan fotocopy sebanyak satu lembar
- Harus terlebih dahulu cek fisik kendaraan dan menyertakan bukti cek fisik yang dilegalisir oleh kantor SAMSAT.
Syarat di atas berlaku untuk BPKB motor dan BPKB mobil yang hilang. Setelah semua syarat terpenuhi, kita tinggal mengurus BPKB yang hilang di kantor SAMSAT. Nah bagi yang belum tahu prosedurnya, silahkan simak informasi berikut ini.
Cara Mengurus BPKB Hilang
Ada banyak sekali syarat yang harus dipersiapkan untuk mengurusi BPKB yang hilang. Sebelum mengurusinya ke Samsat, kalian harus memastikan bahwa iklan BPKB yang hilang sudah tayang sekurang-kurangnya selama 2 hari. Setelah itu tinggal datang ke Kantor Samsat dengan membawa semua persyaratan di atas. Sedangkan untuk prosedurnya silahkan simak dibawah ini.
- Saat datang ke kantor Samsat, kalian harus terlebih dahulu melakukan cek fisik kendaraan. Setelah selesai cek fisik petugas akan memberikan hasil cek fisik kendaraan.
- Cara mengurus BPKB hilang selanjutnya tinggal ke lokat BPKB dan kita harus mengisi formulir Permohonan BPKB.
- Setelah mengisi formulir, kemudian kita menyerahkan persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya ke loket BPKB
- Kemudian tinggal membayar biaya penerbitan BPKB baru dan serahkan bukti pembayaran ke Loket PBKB. Nantinya kita akan mendapatkan bukti bahwa telah menyertakan berkas persyaratan. Berkas tersebut harus kita simpan dan bawa saat pengambilan BPKB yang baru.
- Proses pembuatan BPKB biasanya memakan waktu selama satu minggu.
- Pihak SAMSAT akan menentukan waktu pengambilan BPKB, jadi kita tinggal datang ke kantor SAMSAT sesuai waktu yang ditentukan. Jangan lupa membawa bukti penyerahan berkas sehingga kita bisa mengambil BPKB yang sudah jadi.
Biaya Mengurus BPKB Hilang
Nah setelah mengetahui syarat dan cara mengurus BPKB yang hilang, lalu yang jadi pertanyaan sekarang berapakah biaya yang harus dikeluarkan? Soal biaya tenang saja, karena biaya mengurus BPKB yang hilang tidak terlalu mahal. Sebab kita hanya perlu membayar biaya penerbitan BPKB. Nah untuk mengetahui total biayanya silahkan simak dibawah ini.
- BPKB Motor : Rp. 225.000
- BPKB Mobil : Rp. 375.000
Biaya penerbitan BPKB baru sudah di atur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dimana untuk kendaraan roda dua dan roda tiga adalah sebesar Rp. 225.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp. 375.000.
Baca Juga Informasi Otomotif Lainnya | |
Biaya Ganti Warna STNK Mobil | Cara Balik Nama Motor |
Biaya Balik Nama Motor | Biaya Ganti Warna STNK Motor |
Nah demikianlah informasi otomotifo.com mengenai cara mengurus BPKB hilang beserta syarat dan biaya yang harus dikeluarkan. Semoga informasi yang kami sampaikan bermanfaat bagi kalian yang bingung sedang kebingungan dalam mengurus BKPB motor ataupun mobil yang hilang.