Biaya Ganti Warna Mobil – Perubahan warna mobil harus diikuti dengan perubahan warna pada STNK ataupun BPKB. Apabila status warna di STNK tidak berubah, maka kalian harus menanggung resiko ditilang karena tidak sesuai dengan peraturan lalu-lintas yang berlaku. Lagi pula biaya ganti warna mobil tidaklah mahal, karena hanya perlu membayar PNBP STNK dan PNBP BPKB yang biayanya tidak sampai jutaan rupiah
Mengingat biaya ganti warna STNK mobil dan BPKB mobil tidak terlalu mahal, maka lebih baik segera mengurusinya. Tentu kalian tidak ingin mengeluarkan uang untuk membayar denda karena warna mobil tidak sesuai STNK. Adapun dendanya adalah maksimal sebesar Rp. 250.000 atau pidana kurangan selama 1 bulan. Belum lagi jika harus mengikuti sidang tilang, tentu waktu akan terbuang sia-sia.
Salah satu alasan banyak orang enggan mengurusi penggantian status warna mobil adalah karena berpikir prosesnya ribet dan biayanya mahal. Padahal caranya sangat mudah dan prosesnya cukup cepat. Biaya yang dikeluarkan juga tidak semahal kita mengurusi mutasi kendaraan bermotor yang mencapai jutaan rupiah. Nah bagi kalian yang penasaran ingin mengetahui biaya ganti warna mobil, silahkan simak di bawah ini.
Syarat Ganti Warna Mobil
Ada beberapa syarat yang harus kalian penuhi agar proses ganti warna mobil berjalan lancar. Syarat ganti warna mobil milik perorangan juga berbeda dengan ganti warna mobil milik badan hukum ataupun instansi pemerintahan (Termasuk BUMN dan BUMD). Nah untuk mengetahui semua syaratnya, silahkan simak informasi yang kami sampaikan berikut ini.
- Identitas Diri
Apabila ingin ganti warna mobil milik pribadi, maka salah satu syaratnya adalah menyertakan identitas diri. kalian bisa memilih diantara KTP, SIM, KK, atau paspor. Bagi yang berhalangan mengurus sendiri juga bisa meminta bantuan ke orang lain, namun harus membuat surat kuasa yang ditandatangani di atas materia.
Kemudian bagi kalian yang ingin mengganti warna mobil milik badan hukum, maka harus menyertakan salinan akte pendirian perusahaan, keterangan domisili, dan suarat kuasa dari pimpinan perusahaan yang ditandatangani di atas materai dan dilengkapi cap badan hukum yang bersangkutan.
Selanjutnya untuk ganti warna mobil milik instansi pemerintah, baik itu BUMN ataupun BUMD membutuhkan surat tugas atau surat kuasa yang ditandatangani di atas materai Rp. 6000 oleh pemimpin instansi serta dilengkapi cap instansi yang bersangkutan. Masih ada beberapa syarat ganti warna mobil lainnya. Dimana syaratnya adalah sebagai berikut
- STNK mobil yang asli dan fotocopy
- BPKB mobil yang asli dan fotocopy
- Bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir
- Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
- Surat keterangan dari bengkel/karoseri yang mengubah warna mobil dan ditandatangani di atas materai
- Dokumen lain yang berkaitan dengan proses ganti warna
Seperti yang kalian lihat di atas, salah satu syarat ganti warna mobil adalah menyertakan surat keterangan mengubah warna yang didapatkan dari bengkel ataupun perusahaan karoeseri yang melakukan pengecatan. Selain itu, kita juga harus menyertakan salinan SIUP dan NPWP dari bengkel tempat mengganti warna mobil.
Syarat point terakhir memang cukup ribet, karena tidak semua bengkel memiliki SIUP dan NPWP. Oleh karena itulah kami sarankan untuk mencari bengkel resmi yang legalitas hukumnya terjamin. Bagi yang sudah terlanjur mengecat mobil di bengkel tidak resmi kami memiliki solusinya, yakni dengan meminta bantuan jasa calo.
Biaya ganti warna mobil menggunakan jasa calo tentu lebih mahal, namun tidak jadi masalah selama mempermudah proses ganti warna mobil. Biasanya calo memiliki orang dalam yang akan membantu mereka dalam mengurusi penggantian warna STNK ataupun BPKB.
Cara Ganti Warna Mobil
Nah, setelah mengetahui semua syaratnyat, lalu bagiamana cara ganti warna mobil di BPKB dan STNK. Caranya sangat gampang, karena kalian hanya perlu datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa semua syarat di atas. Nantinya petugas Samsat akan membantu kita dalam mengurusi registrasi status warna kendaraan bermotor.
Sebelum registrasi kita harus terlebih dahulu cek fisik kendaraan. Pajak mobil juga harus jalan, karena harus menyertakan bukti pelunasan PKB dan BBNKB tahun terakhir. Setelah itu kita tinggal mengisi formulir registrasi yang didapatkan dari petugas Samsat.
Kalian harus mengisi formulir sesuai dengan pemilik kendaraan. Kemudian serahkan formulir yang sudah diisi ke petugas dan setelah itu tinggal membayar biaya ganti warna mobil. Biaya yang harus dibayar hanya sebatas biaya PNBP STNK dan PNBP BPKB. Nah bagi yang penasaran ingin mengetahui biaya ganti warna mobil, silahkan simak di bawah ini.
Biaya Ganti Warna Mobil
Kalian semua pasti penasaran ingin mengetahui biaya ganti warna mobil di STNK dan BPKB. Besaran biaya sudah diatur melalui PP nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pada Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan bahwa biaya PNBP STNK mobil adalah sebesar Rp. 200.000. Sedangkan untuk PNBP BPKB mobil sebesar Rp. 375.000.
Kalian hanya perlu membayar biaya ganti warna mobil di atas untuk merubah status warna mobil di STNK dan BPKB. Bisa dikatakan biaya ganti warna mobil tidaklah mahal. Namun apabila menggunakan jasa calo, tentu biayanya akan lebih mahal. Bisa saja bianya 2x lipat lebih mahal, jadi lebih baiknya mengurusnya sendiri.
Dari Informasi di atas dapat disimpulkan bahwa biaya ganti warna mobil di STNK dan BPKB adalah sebesar Rp. 575.000. Total biaya yang dikeluarkan jauh lebih sedikit dibandingkan biaya merubah cat mobil yang bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Baca Juga Informasi Otomotif Lainnya | |
Syarat Balik Nama Motor | Cara Balik Nama Motor |
Biaya Balik Nama Motor | Biaya Ganti Warna STNK Motor |
Sebenarnya kita bisa merubah warna mobil, tanpa merubah status warna. Namun warna yang diperbolehkan hanya 20% dari warna dasar. Bagi yang tidak mempermasalahkan hal tersebut, maka tidak perlu mengeluarkan biaya ganti warna mobil di STNK dan BPKB sesuai informasi yang kami sampaikan di atas. Nah cukup sekian informasi otomotifo.com kali ini, semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi.