Berapakah biaya balik nama motor 2020 ? Pertanyaan ini sering dilontarkan banyak orang ketika membeli sepeda motor bekas. Seperti yang kita ketahui bersama, untuk mengurus perpanjangan pajak tahunan membutuhkan KTM sesuai dengan nama yang tertera di STNK. Alhasil kita harus meminjam KTP pemilik motor sebelumnya untuk mengurus perpanjangan pajak. Hal ini tentu merepotkan, sehingga kita harus melakukan balik nama motor untuk mengganti nama kepemilikan yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
[toc]
Cara balik nama motor sebenarnya sangat gampang. Masbro bisa mengurusnya sendiri atau memakai jasa balik nama yang otomatis membutuhkan biaya lebih banyak. Apabila tidak ingin repot datang ke Samsat lebih baik menyuruh orang. Namun kurang afdol rasanya apabila kita tidak tahu biaya balik nama motor yang sebenarnya. Jangan sampai kita tertipu oleh jasa balik nama motor yang akan membebankan biaya dua kali lipat lebih mahal dibandingkan kita datang langsung ke Samsat terdekat. Nah bagi masbro yang penasaran ingin mengetahui syarat dan biaya balik nama motor 2020, silahkan simak informasi berikut ini.
Perhitungan Biaya Balik Nama Motor
Biaya Pajak
Sebelum balik nama, masbro wajib membayar biaya pajak yang tertera pada STNK. Biasanya biaya pajak motor tergantung dari jenis motor dan kapasitas mesin yang dimilikinya. Semakin besar kapasitasnya tentu semakin mahal biayanya. Sebagai contoh adalah Yamaha R25 yang dibebankan pajak STNK sebesar 600 Ribu Rupiah. Biaya pajak juga terus berkurang seiring penyusutan nilai jual kendaraan. Di STNK sudah tertera apa saja yang harus dibayar untuk melakukan perpanjangan STNK, seperti BBN KB, PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi. Nah untuk mengetahuinya secara pasti, silahkan simak dibawah ini.
1. Biaya BBN KB
Pada bagian belakang STNK terdapat kolom BPN-KB yang merupakan singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Biaya BBN KB untuk motor bekas dihitung 2/3 dari biaya Pajak Kendaraan Bermotor (BKB). Sedangkan untuk motor baru dibebankan biaya 10% dari harga off the road. Jadi bagi masbro yang membeli motor bekas dan ingin balik nama, maka harus menggunakan rumus BBN KB = 2/3 x PKB. Sebagai contoh, apabila biaya PKB tahun sebelumnya sebesar Rp. 600 Ribu, maka yang harus dikeluarkan adalah Rp. 2/3 x Rp. 600 Ribu = Rp. 400 Ribu
2. Biaya PKB
Seperti yang kami sampaikan di atas, biaya PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor cenderung turun setiap tahunnya seiring menyusutnya harga motor dan usia kendaraan. PKB sendiri dihitung 1.5% dari nilai jual kendaraan, sehingga terus turun setiap tahunnya. Jadi sebagai patokan biaya balik nama motor, masbro bisa melihatnya pada bagian belakang STNK.
3. Biaya SWDKLLJ
SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan atau sering disebut sebagai biaya Jasa Raharja. Biaya SWDKLLJ tergantung dari kapasitas mesin motor. Untuk kendaraan roda dua dibawah 250cc dibebankan biaya sebesar Rp. 35 Ribu. Manfaat membayar SWDKLLJ adalah akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15/PMK.010/2017 dan 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.
Pada peraturan Menteri Keungan tersebut tertera bahwa korban meninggal akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 Juta. Begitu pula dengan cacat maksimal akan mendapatkan Rp. 50 Juta. Lalu untuk baya perawatan maksimal Rp. 20 Juta dan biaya penguburan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp. 4 Juta.
4. Biaya Administrasi STNK dan TNKB
Di kolom STNK tertera biaya administrasi STNK dan TNKB yang merupakan singkatan dari Tanda Nomer Kendaraan Bermotor. Biayanya tidak terlalu mahal, yaitu sebesar Rp. 25 Ribu untuk STNK dan Rp. 60 Ribu untuk TNKB.
6. Biaya Pendaftaran
Selain biaya balik nama motor di atas, masbro juga harus membayar biaya tambahan untuk pendaftaran yang biasanya tergantung dari samsat terdekat. Biasanya biayanya berkisar antara Rp. 75 Ribu sampai Rp. 100 Ribu. Inilah celah yang sering digunakan bagi para pungli untuk meraih untung. Saran kami segera laporkan ke pihak terkait apabila biaya pendaftaran balik nama motor tidak masuk akal.
7. Perhitungan Biaya Balik Nama Motor
Setelah mengetahui apa saja yang harus dibayar saat balik nama motor dan perpanjangan STNK. Sekarang mari kita simulasikan perkiraan biaya balik nama motor apabila biaya PKB tahun sebelumnya sebesar 600 Ribu Rupiah.
- Biaya PKB = Rp. 600 Ribu
- Biaya BBN KB (2/3 x PKB) = Rp. 400 Ribu
- Biaya SWDKLLJ = Rp. 35 Ribu
- Biaya Administrasi STNK = Rp. 25 Ribu
- Biaya Administrasi TNKB = Rp. 60 Ribu
- Biaya Pendaftaran = Rp. 100 Ribu
Apabila dihitung-hitung, maka kita harus mengeluarkan uang sebesar Rp. 1.220.000 untuk membayar biaya pajak balik nama motor sekaligus perpanjangan STNK. Biaya sebesar itu belum termasuk dendan apabila mengalami keterlambatan. Apabila tidak ingin membayar denda, lebih baik masbro menunggu adanya pemutihan pajak kendaraan yang biasanya diselenggarakan setiap tahunnya.
Biaya Di Luar Pajak
Semua biaya balik nama motor di atas sudah tertera di STNK. Namun masih ada biaya lain di luar pajak yang harus masbro bayar saat melakukan balik nama motor yang terdiri dari sebagai berikut ini.
- Membayar tip untuk petuas cek fisik. Biayanya bersifat sukarela, namun biasanya orang memberikan minimal Rp. 10 Ribu.
- Biaya pengesahan hasil cek fisik sebesar Rp. 30 Ribu
Apabila di total, maka biaya balik nama motor di luar pajak sebesar Rp. 40.000 dan ditambah biaya pajak sebesar Rp. 1.220.000, maka masbro harus mengeluarkan uang Rp. 1.260.000 untuk balik nama motor apabila PKB yang dibebankan sebesar Rp. 600.000. Silahkan masbro hitung sendiri sesuai dengan biaya PKB yang dibebankan pada motor yang masbro miliki. Lalu apa saja syarat yang harus dilakukan saat balik nama STNK & BKPB ?
Baca Juga Informasi Otomotif Lainnya |
|
Harga Mobil Land Rover | Motor 1000cc Terbaik |
Harga Mobil Volkswagen | Harga Mobil Hummer |
Syarat yang pertama tentu datang ke samsat. Namun jangan lupa membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk balik nama motor yang terdiri dari STNK asli dan fotocopy, KTP pemilik baru yang asli serta fotocopy, dan BPKB asli serta fotocopy. Selain itu, masbro juga bisa membawa kwintasi pembelian motor yang telah ditanda tangani di atas materai sebagi penguat kepemilikan motor yang ingin di pindah namanya. Syarat-syaratnya gampang, namun prosesnya cukup ribet dan membutuhkan kesabaran. Nah untuk mengetahui proses balik nama motor, kami akan mengulasnya pada artikel selanjutnya.